Ruko Permata Cibubur Semrawut, Bahu Jalan Disulap Jadi Lapak Dagang Pemilik Ruko Abaikan Surat Himbauan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Paguyuban Ruko Permata Cibubur telah mengeluarkan surat himbauan bernomor 005/PRPC/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik ruko di jalur kawasan Ruko Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, agar melakukan penataan display dan bagian depan ruko.

Namun hingga kini, himbauan tersebut terkesan diabaikan. Sejumlah pemilik ruko maupun pedagang kaki lima (PKL) masih menggunakan bahu jalan sebagai lapak berjualan. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi pengguna jalan sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Baru satu kali kami kirimkan surat himbauan. Insya Allah surat kedua segera dikirim. Teguran ini maksimal tiga kali dengan batas waktu tiga bulan,” ujar Suparso, Ketua Paguyuban Ruko Permata Cibubur, Rabu (20/8/2025).

Menanggapi situasi ini, Anggota Tim 7 LSM Penjara Bogor Raya, Andri Apriadi, menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang karena merupakan fasilitas umum.

“Jelas tidak boleh. Itu menyalahi aturan, membahayakan, dan mengganggu pengendara,” tegas Andri, Selasa (19/8/2025).

Ia mendesak agar aparat segera turun tangan. “Kami akan menyurati Satpol Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera ada penindakan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas PKL di bahu jalan menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

Kemacetan lalu lintas akibat penyempitan ruang jalan.

Bahaya keselamatan bagi pedagang, pembeli, dan pengendara.

Gangguan ketertiban umum serta menurunnya kenyamanan masyarakat.

Kerusakan fasilitas umum, seperti trotoar dan saluran air.

Andri juga menegaskan bahwa dasar hukum pelarangan sudah jelas, di antaranya:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebut bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, melarang aktivitas berjualan di trotoar maupun bahu jalan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami mendorong aparat segera menertibkan PKL di kawasan Ruko Permata Cibubur demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Andri.

Sementara itu, Camat Cileungsi, Adi Hendriana, ketika dikonfirmasi soal permasalahan ini, tidak memberikan jawaban.(F)

UpdateCerita TV