Ruang Kerja Jadi Lokasi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi TIP Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Perkara tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Polisi menyebut dugaan tindakan pelecehan terjadi di ruang kerja tersangka setelah para siswi diajak melakukan kegiatan karaoke.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ruang kerja tersangka, di antaranya satu unit pengeras suara berukuran besar dan perangkat audio mixer. Barang bukti tersebut diperlihatkan bersama sejumlah barang lain yang telah diamankan penyidik.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka mengajak tiga siswi yang sedang menjalani PKL di instansi tempatnya bekerja untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus.

Menurut kepolisian, dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi dugaan pelecehan seksual dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Polisi juga menyebut peristiwa berlangsung ketika kondisi ruangan sedang sepi.

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, terdapat pula peristiwa ketika tersangka membeli susu dari pedagang yang melintas dan memberikannya kepada salah satu siswi. Polisi menyebut rangkaian dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam satu kesempatan.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan TIP sebagai tersangka. Polisi juga menyebut dua dari tiga siswi yang berada dalam rangkaian kejadian tersebut masuk dalam kategori korban dalam perkara yang ditangani.

Atas perkara tersebut, TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini selanjutnya masih berproses secara hukum. Redaksi menempatkan seluruh uraian mengenai dugaan tindakan tersebut sebagai bagian dari keterangan dan hasil penyidikan kepolisian. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV