RS Kenari Graha Medika Diduga Diskriminasikan Pasien BPJS Kesehatan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang warga bernama Dedi dibuat kaget dan kecewa saat membawa anaknya yang mengalami demam tinggi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Kenari Graha Medika, yang beralamat di Jalan Raya Griya Kenari Mas Blok B2 Cileungsi Kidul kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat. Jumat dini hari (18/07/2025). Pasalnya, pihak rumah sakit menolak penggunaan BPJS Kesehatan untuk penanganan sang anak, dengan alasan kondisi pasien tidak memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS.


Menurut penuturan Dedi, ia sebelumnya telah membawa anaknya ke IGD Puskesmas Cileungsi pada Kamis malam (17/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dokter jaga Puskesmas menyarankan agar anak segera dibawa ke rumah sakit apabila suhu tubuh tidak juga menurun.

“Berdasarkan saran dokter IGD di Puskesmas Cileungsi, jika panas badan anak saya tidak kunjung turun, segera bawa ke IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Dedi kepada wartawan.

Melihat kondisi anaknya yang terus memburuk dan suhu tubuh semakin tinggi, Dedi akhirnya membawa anaknya ke RS Kenari Graha Medika pada pukul 02.00 WIB. Anak tersebut langsung mendapat penanganan medis, termasuk pemberian obat melalui anus karena riwayat kejang-kejang jika demam tinggi.

Namun, kejadian tak terduga terjadi ketika Dedi hendak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa layanan BPJS tidak bisa digunakan karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi pasien tidak tergolong gawat darurat.

“Saya kaget ketika diminta membayar secara tunai. Setelah saya tanyakan ke dokter jaga IGD, katanya kondisi anak saya tidak parah dan tidak masuk kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS,” ujarnya.

Dedi pun mempertanyakan kebijakan tersebut karena menurutnya, tindakan pencegahan sebelum kondisi anak memburuk seharusnya masuk dalam bentuk layanan yang dijamin BPJS.

“Masa harus sakit parah dulu baru dijamin BPJS? Ini aneh,” ucapnya.

Dokter IGD kemudian menunjukkan papan informasi mengenai kriteria pasien gawat darurat sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2. Dalam informasi tersebut juga dijelaskan bahwa pasien yang tidak termasuk kriteria gawat darurat akan tetap dilayani, namun sebagai pasien umum (jalur mandiri/tunai). Kebijakan tersebut disebut sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Nomor JP.02.03/H.I.V/3760/2024 & 1247/BA/1124.

“Saya baru tahu kalau aturannya seperti itu. Dokter bilang kebijakan ini berlaku di semua rumah sakit,” ungkap Dedi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi informasi mengenai batasan layanan BPJS Kesehatan, terutama di situasi darurat, serta perlunya evaluasi atas implementasi kebijakan agar masyarakat tidak merasa dirugikan atau terdiskriminasi.

Sementara Pihak RS Kenari Graha Medika dikonfirmasi soal ini belum menjawab.(F)

UpdateCerita TV