Romli Atmasasmita: Unsur Korupsi Nadiem Makarim Lengkap, Peluang Jadi Tersangka 99 Persen
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 telah terpenuhi secara lengkap. Ia bahkan menyebut peluang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjadi tersangka mencapai 99 persen.
Romli menjelaskan bahwa unsur niat jahat (mens rea) terlihat dari pembentukan grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team” oleh Nadiem dan timnya, yang diduga dibentuk sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri. Grup ini disebut menjadi cikal bakal struktur informal yang mengatur proyek pengadaan secara tertutup.
Sementara itu, unsur tindakan pidana (actus reus) ditunjukkan melalui perubahan kajian teknis pengadaan laptop menjadi khusus Chromebook, serta dugaan permintaan kickback atau suap dalam bentuk co-investment sebesar 30 persen. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu dinilai tidak efektif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Kalau alat bukti dan data sudah dikumpulkan serta diuji oleh penyidik Jampidsus Kejagung, maka kemungkinan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen,” ujar Romli, dikutip dari Inilah.com, Jumat (19/7/2025).
Hingga kini, Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Nadiem. Namun, proses pemeriksaan saksi, termasuk staf khusus menteri, telah berlangsung sejak awal Juli 2025.
Kasus ini sebelumnya telah menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Komisi X DPR RI. Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur kementerian dan swasta.
Pihak Nadiem Makarim belum memberikan tanggapan atas pernyataan Prof. Romli maupun perkembangan penyidikan yang terus berjalan.(Syah)