Rocky Gerung Peringatkan Buruh: Kawal RUU Ketenagakerjaan Pasal demi Pasal, Jangan Sampai “Tikus Partai” Menyusup
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR mendapat perhatian dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung.
Rocky meminta kalangan buruh tidak lengah dalam mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pengawalan tidak cukup dilakukan secara umum, tetapi harus menyentuh substansi hingga detail setiap pasal agar kepentingan pekerja tidak berubah atau luput dari perhatian selama proses legislasi.
Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam seminar akbar bertajuk “Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar Great Institute di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Bekasi, Minggu (4/10/2026).
Rocky menilai pengawalan diperlukan untuk memastikan substansi yang diperjuangkan buruh tetap terakomodasi dalam RUU. Ia mengingatkan agar proses pembahasan tidak bergeser akibat kepentingan politik tertentu.
“Yang kita sebut sebagai hak itu tidak mungkin tidak ditagih. Karena itu mengawal artinya memastikan jangan sampai undang-undang itu di ujung-ujungnya ada tikus partai yang nyolong,” kata Rocky.
Menurut Rocky, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum bagi buruh untuk memperjuangkan prinsip keadilan sosial. Ia juga menilai keberadaan buruh memiliki peran penting dalam menopang aktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Di dalam negara kita, buruh adalah pondasi negara. Pertumbuhan ekonomi hanya akan tumbuh jika ada buruh yang bekerja,” ujarnya.
Selain proses legislasi, Rocky turut menyoroti persoalan pengupahan. Ia berpandangan bahwa konsep upah tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai batas minimum, tetapi harus diarahkan agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
“Jadi upah itu maksimal, bukan minimum. Upah buruh harus maksimal. Kalau minimum, negara mesti top up,” ujar Rocky.
Rocky juga mengingatkan agar pengawalan terhadap RUU tidak ditarik menjadi instrumen kepentingan politik tertentu. Menurutnya, perjuangan buruh harus tetap berangkat dari kepentingan pekerja.
“Kita tahu dalam setiap proses ngawal-mengawal, ada yang ingin mengawal sambil menahan, ada yang ingin mengawal sambil mengarahkan. Antara menahan dan mengarahkan, di situ terjadi kecurangan,” tuturnya.
Pernyataan Rocky tersebut merupakan pandangannya dalam forum diskusi mengenai arah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sementara itu, proses pembahasan dan substansi final RUU tetap menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik dan kalangan pekerja masih perlu mencermati perkembangan pembahasan secara utuh, termasuk perubahan substansi setiap pasal hingga keputusan akhir terhadap RUU tersebut.(Red)