RJ Kasus Abah Setu Disepakati, Forum Umat Islam Bekasi Tetap Desak Majelis Ditutup Total
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Kasus video Asep Setiawan alias Abah Setu yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW berujung pada kesepakatan restorative justice (RJ) melalui proses mediasi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Dalam proses mediasi tersebut, Abah Setu membacakan surat pernyataan yang berisi pengakuan atas kesalahan dan permintaan maaf kepada umat Islam. Ia juga menyatakan akan menghentikan berbagai kegiatan yang dinilai berpotensi menyinggung umat Islam serta bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan hal serupa.
Meski kesepakatan RJ telah dicapai, persoalan tersebut belum sepenuhnya meredakan keberatan dari Forum Umat Islam Bekasi Raya. Forum tersebut menyatakan masih belum puas terhadap hasil kesepakatan dan meminta agar majelis yang selama ini dikaitkan dengan Abah Setu ditutup total untuk kegiatan keagamaan maupun aktivitas lainnya.
Permintaan tersebut tidak mencakup rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal. Forum menyatakan keberadaan rumah sebagai tempat tinggal tetap diperbolehkan, sementara aktivitas yang berkaitan dengan majelis diminta untuk dihentikan.
Pihak Forum Umat Islam Bekasi Raya juga menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menentukan langkah selanjutnya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan mediasi belum serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Utomo mengatakan pihak kepolisian masih mendalami hasil mediasi dan proses penyelidikan lebih lanjut. Keterangan kepolisian menjadi penting untuk memastikan status penanganan perkara setelah adanya kesepakatan RJ.
Sebelumnya, video siaran langsung Abah Setu yang memuat pernyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW beredar luas di masyarakat. Video tersebut kemudian memicu kecaman dan laporan kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya kesepakatan restorative justice, perhatian kini bergeser pada pelaksanaan isi kesepakatan serta sikap pihak-pihak yang masih menyampaikan keberatan. Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan secara transparan mengenai tindak lanjut perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan baru di masyarakat.(Red)