Ribuan Tabung LPG Disita, Bos Opung T Jadi DPO, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Pemasok
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kepolisian Sektor Cileungsi kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah ruko di kawasan Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial MS dan RET yang diduga sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita 1.304 tabung gas LPG berbagai ukuran, alat suntik atau alat pemindah isi tabung, timbangan digital, serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Meski demikian, aparat kepolisian menyatakan bahwa dua orang yang telah diamankan diduga hanya berperan sebagai pekerja. Sementara itu, pemilik atau pihak yang diduga mengendalikan usaha tersebut belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Ari Badau Dwi Haryanto, menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
"Dua orang anak buah telah diamankan terkait kasus pengoplosan. Bos pemilik usaha yang dikenal dengan sebutan 'Opung T' belum tertangkap dan telah berstatus DPO. Penyidik juga masih mendalami asal pasokan tabung LPG, termasuk dugaan pasokan dari luar Kabupaten Bogor," ujar Iptu Ari.
Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterkaitan jaringan distribusi LPG dengan sejumlah pemasok dari luar Kabupaten Bogor. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidikan selesai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan lokasi pengoplosan dengan sebuah pangkalan LPG 3 kilogram yang beralamat di Kampung Bojong Kaso, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga LPG bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai unsur tindak pidana yang dibuktikan dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih sudah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam penyidikan, termasuk pemilik pangkalan yang namanya disebut dalam proses pendalaman penyidik. namun tak berhasil ditemui dengan tidak ada ditempat.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(F)