Reses DPRD Bogor Timur Memanas! Warga Sebut Kinerja Dewan "Konyol", Legislator Langsung Bereaksi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025–2026 anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) II Bogor Timur yang digelar di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (15/7/2026), diwarnai penyampaian aspirasi kritis dari masyarakat terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum memperoleh solusi optimal.
Reses yang dihadiri tujuh anggota DPRD Kabupaten Bogor, yakni Ahmad Ansori, Beben Suhendar (Partai Gerindra), Amin Sugandi (Partai Golkar), Rudi Sabana (Partai NasDem), Sulaeman dan Ahmad Fathoni (PKS), serta Junaidi D. Samsudin (PPP) selaku pimpinan tim, menjadi forum penyampaian berbagai aspirasi masyarakat mengenai pembangunan di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
Salah satu aspirasi yang menyita perhatian disampaikan Ketua DPK Kecamatan Klapanunggal Presidium Bogor Timur, Yayat Ruhiyat. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti persoalan pengelolaan sampah dan keterbatasan tempat pembuangan sementara (TPS) yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai.
Yayat menilai kondisi tersebut telah memicu munculnya lokasi pembuangan sampah yang diduga tidak resmi. Dalam penyampaiannya, ia melontarkan istilah yang dinilainya sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum terselesaikannya persoalan tersebut.
Menurut Yayat, ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat, bukan ditujukan sebagai serangan pribadi kepada anggota DPRD.
"Saking semangat serta kesal dengan kinerja para dewan yang kami anggap belum bisa memberikan solusi sehingga terlontar kalimat itu," ujarnya dalam forum reses.
Usai penyampaian aspirasi, Yayat juga menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas penggunaan diksi yang memicu reaksi dalam forum.
"Tidak ada niat lain. Tadi saya juga sudah meminta maaf. Harapan kami hanya agar persoalan sampah ini menjadi prioritas sehingga masyarakat segera mendapatkan solusi," katanya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Ansori dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menyatakan keberatan atas penggunaan istilah tersebut karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Menurut Ahmad Ansori, penanganan persoalan persampahan telah memiliki regulasi dan melibatkan sejumlah instansi, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) serta fasilitas pengelolaan sampah yang menjadi kewenangan pemerintah.
"Saya tidak terima DPRD disebut seperti itu. Semua sudah ada regulasi. Soal sampah dan TPS juga ada UPT, termasuk fasilitas Nambo yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Saya meminta pernyataan tersebut ditarik," tegas Ahmad Ansori dalam forum.
Meski sempat terjadi perdebatan, kegiatan reses tetap berlangsung hingga selesai. Berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kabupaten Bogor untuk diteruskan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Klapanunggal menjadi salah satu isu yang kembali mengemuka dalam forum reses. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama DPRD untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan terhadap persoalan persampahan di wilayah tersebut.(F)