Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata Dibahas, DPRD Sukabumi Tegaskan Nilai Investasi Belum Diputuskan
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Beri Pandangan soal Penyertaan Modal
Pada agenda pertama, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E. Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Hj. Leni Liawati, S.Si., dan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.
Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat, sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan H. Apep Saepul Mahdan.
Meski seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, pembahasan Raperda tersebut masih berada pada tahap awal. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa nilai penyertaan modal belum ditetapkan.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana penyertaan modal belum sampai pada tahap penetapan nominal. DPRD dan Pemerintah Daerah masih perlu membahas lebih jauh tujuan, kebutuhan, mekanisme, serta dasar pertimbangan pemberian modal kepada perusahaan daerah tersebut.
Budi mengatakan, pandangan tujuh fraksi yang telah disampaikan akan menjadi bahan untuk pembahasan berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Perubahan Perda Ketenagakerjaan Diminta Tak Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi
Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Namun, Pemerintah Daerah memberikan catatan agar materi perubahan Perda tetap memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Catatan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum perubahan regulasi tersebut ditetapkan.
Transparansi Penyertaan Modal Jadi Perhatian
Rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata menjadi salah satu agenda yang membutuhkan pembahasan secara mendalam, mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
Dengan nilai penyertaan modal yang hingga kini belum ditentukan, pembahasan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan tujuan investasi, dasar perhitungan kebutuhan modal, manfaat bagi daerah, serta prospek pengembangan usaha perusahaan daerah dapat dijelaskan secara terbuka.
DPRD dan Pemerintah Daerah selanjutnya akan melanjutkan pembahasan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan.
Dengan demikian, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata masih dalam proses pembahasan dan belum dapat dipandang sebagai keputusan final mengenai besaran maupun bentuk penyertaan modal. (Yogi Ramlan)