Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Tanggapan Bupati atas Perubahan APBD 2025 dan Nota KUA-PPAS 2026

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yaitu penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/8/2025).

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam tanggapannya, Bupati H. Asep Japar mengapresiasi pandangan serta saran dari seluruh fraksi DPRD. Ia menyatakan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mengoptimalkan perubahan APBD 2025.

“Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD secara baik,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti peningkatan belanja daerah, terutama pada pos belanja pegawai, yang disebabkan oleh kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pemberian tunjangan penghasilan setara PNS.

Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan belanja modal, khususnya untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar tidak tertunda hingga tahun anggaran berikutnya.

“Dalam perubahan APBD ini, kami juga telah mengakomodir program dan kegiatan yang selaras dengan rancangan RPJMD yang sedang disusun,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan provinsi.

Bupati menegaskan bahwa fokus utama tahun 2026 akan diarahkan pada pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, serta pelaksanaan program prioritas daerah.

Namun demikian, ia mengakui bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS 2026 dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden tentang rincian APBN serta informasi resmi mengenai alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Oleh karena itu, angka-angka dalam dokumen sementara tersebut masih berdasarkan realisasi tahun sebelumnya serta menyesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” pungkasnya.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV