PWI Pusat Cabut Gugatan Terhadap FH BUMN, Fokus Jaga Kondusifitas Jelang Kongres di Cikarang
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), kuasa hukum PWI resmi mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
Langkah ini diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan pencabutan dilakukan demi menjaga suasana kondusif.
“Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” ujarnya.
Menurut Hendry, kongres menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik internal, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih.
“Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” kata Hendry.
Ia menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang berpotensi merusak proses persatuan. Fokus utama harus diarahkan pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.
Hendry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan tersebut memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Kronologi Gugatan
Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, dengan dasar tuduhan bahwa FH BUMN tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Namun, demi menjaga iklim yang kondusif menjelang kongres bersejarah ini, PWI akhirnya memilih mencabut gugatan.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengutamakan persatuan organisasi dibanding memperpanjang konflik hukum.(Man)