Pungutan THR di SDN Jatikramat 8 Bekasi, Wali Murid Soroti Peran Komite Sekolah

BEKASI, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan terjadi di SDN Jatikramat 8, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Seorang wali murid berinisial MU mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp30 ribu per siswa yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru.

Menurut keterangan MU, pungutan tersebut disampaikan melalui koordinator kelas (korlas) masing-masing. Uang yang terkumpul kemudian disebut akan diserahkan kepada komite sekolah untuk dikelola.

“Satu murid Rp30 ribu. Kalau sumbangan, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan. Ikhlasnya kita saja,” ujar salah satu wali murid, Selasa (3/3/2026).

Ia menilai, meskipun disebut sebagai sumbangan sukarela, adanya nominal yang telah ditentukan membuat praktik tersebut terasa seperti pungutan. Selain itu, ia menyebut tidak ada surat edaran resmi dari pihak sekolah terkait pengumpulan dana tersebut.

“Tidak ada surat resmi dari sekolah. Informasinya ini merupakan inisiatif komite. Karena itu saya menyebutnya pungutan liar,” ujarnya.

Wali murid tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang di antaranya mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui sambungan telepon. Pihak sekolah juga belum menyampaikan klarifikasi tertulis terkait mekanisme maupun legalitas pengumpulan dana tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri. Sejumlah wali murid berharap adanya penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.(F)

UpdateCerita TV