Proyek Utilitas Diduga Rusak Jalan, Publik Pertanyakan Izin dan Pengawasan di Kabupaten Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Aktivitas pemasangan utilitas seperti kabel fiber optic, kabel listrik, pipa air bersih, dan jaringan gas di sejumlah ruas jalan kembali menuai sorotan masyarakat. Proyek galian yang dilakukan di badan maupun bahu jalan dinilai kerap menimbulkan kerusakan infrastruktur serta mengganggu arus lalu lintas.
Keluhan serupa kini mencuat di sepanjang Jalan Raya Citeureup–Jagorawi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pantauan warga, proyek galian kabel tampak dilakukan di beberapa titik dengan kondisi penutupan kembali yang dinilai tidak maksimal. Permukaan jalan disebut tidak kembali seperti semula dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pemerintah wilayah setempat terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk terkait perizinan dan kewajiban kontraktor dalam melakukan pemulihan kondisi jalan.
“Jalan ini dibangun menggunakan anggaran negara. Kalau memang ada proyek, seharusnya ada pengawasan agar setelah digali dikembalikan seperti semula,” ujar Ari salah seorang pengguna jalan. Rabu (25/2/2026)
Secara umum, proyek pemasangan utilitas dilakukan oleh kontraktor atau pemborong yang bekerja atas penugasan instansi maupun perusahaan. Dalam praktiknya, pelaksana proyek diwajibkan menutup kembali galian dan mengembalikan kondisi jalan sesuai standar teknis. Namun, sejumlah warga menilai hasil pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya memenuhi harapan.
Isu pengawasan proyek utilitas sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik di daerah lain. Di Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi secara terbuka menegur kontraktor proyek galian kabel yang dinilai merusak jalan dan memerintahkan penghentian pekerjaan sementara hingga persoalan perizinan dan teknis diperjelas. Sikap tegas tersebut mendapat respons positif dari sebagian masyarakat.
Sementara itu, terkait kondisi di wilayah Citeureup, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Citeureup maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan proyek, mekanisme pengawasan, serta langkah penanganan terhadap kerusakan jalan yang dikeluhkan warga.
Masyarakat berharap adanya transparansi terkait izin pelaksanaan proyek utilitas, kejelasan tanggung jawab pemulihan jalan, serta pengawasan yang lebih ketat agar pembangunan infrastruktur tidak justru menimbulkan kerugian bagi publik.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.(JS)