Propam Polres Bogor Nyatakan Briptu FAS “Cukup Bukti” Langgar Kode Etik, Penanganan Kasus Persetubuhan Anak Jadi Sorotan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri atas nama Briptu Fajar Adi Sulistiyono Putra.
Dokumen tertanggal 18 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada pelapor Sdri. Imas Binti Ijam dan memuat hasil sidang pelanggaran kode etik yang digelar di Ruang Sidang Si Propam Polres Bogor pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam surat itu disebutkan, Briptu Fajar Adi Sulistiyono Putra yang saat ini menjabat sebagai BA Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dinyatakan “cukup bukti” melakukan pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1600/VIII/2024/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 31 Agustus 2024.
Dalam poin keterangannya, Propam Polres Bogor menegaskan bahwa hasil sidang etik tersebut bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat pembuktian di pengadilan.
Kasus ini memunculkan perhatian publik, terutama menyangkut profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan korban anak. Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya dilakukan secara cepat, serius, dan mengedepankan perlindungan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Briptu Fajar Adi Sulistiyono Putra terkait hasil sidang etik tersebut. Sementara pihak Propam Polres Bogor melalui surat itu membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tambahan kepada pemeriksa Propam.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas perkara yang sedang berlangsung.(F)