Program KetaPang BUMDes Kembang Kuning Disorot, Realisasi Molor dan Hasil Minim
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan.
Program yang mencakup penggemukan kambing, budidaya lele, dan ternak ayam petelur tersebut diduga belum berjalan optimal dan berpotensi mengalami kegagalan.
Ketua BUMDes Desa Kembang Kuning, Enung Nugraha, mengungkapkan bahwa anggaran tahun 2025 sebesar Rp291 juta baru dapat direalisasikan pada tahun 2026. Ia menyebut keterlambatan tersebut dipengaruhi sejumlah kendala administratif, termasuk proses legalitas BUMDes serta keterlambatan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari kelompok tani (Poktan).
“Iya, realisasi usaha baru berjalan pada 2026 karena berbagai kendala,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, program usaha saat ini tersebar di tiga dusun, meliputi penggemukan kambing, budidaya lele, serta ayam petelur.
Namun, pelaksanaannya disebut belum maksimal, termasuk jumlah ternak yang masih terbatas.
“Untuk ayam petelur jumlahnya masih sekitar 10 ekor. Awalnya direncanakan ayam potong, namun kemudian berubah,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa program tersebut baru sekali panen dan hasilnya belum optimal karena belum berkembang secara menyeluruh.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Kembang Kuning, Zikri, membenarkan adanya program tersebut, namun menyebut sebagian informasi yang disampaikan Ketua BUMDes tidak sepenuhnya tepat. “Nilai anggaran dan jenis usaha benar, namun realisasi memang mengalami keterlambatan. Ketua BUMDes masih perlu banyak pendampingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa berperan sebagai pembina dan pengawas, namun mengakui terdapat kendala dalam proses pendampingan agar program berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan cukup menyita perhatian karena harus menuntun dan mengarahkan agar realisasi sesuai ketentuan dan bisa maksimal,” katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua LSM, Aslan Tambunan, mendesak pemerintah melalui tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan desa.
“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari keuangan negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Regulasi Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam pengelolaan BUMDes, di antaranya: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87: BUMDes dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional Pasal 89: Hasil usaha dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan harus tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana Keterlambatan realisasi, perubahan jenis usaha, serta belum optimalnya hasil program menjadi indikator awal yang perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait menyatakan program masih dalam tahap pengembangan.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam memastikan program ketahanan pangan desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik.