Program Ketahanan Pangan BUMDes Tegal Panjang Tersendat, Terancam Berstatus Usaha Ilegal Jika Tetap Berjalan Tanpa Izin DLH

BOGOR, Update Cerita Indonesia –Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang direncanakan mengembangkan usaha peternakan ayam petelur guna menyuplai kebutuhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Cariu, hingga kini belum dapat direalisasikan dan terancam gagal.

Program yang semula digadang-gadang sebagai upaya peningkatan ekonomi desa tersebut mendapat penolakan dari warga karena lokasi kandang ayam berada di tengah permukiman. Warga menilai aktivitas peternakan ayam berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan akibat bau serta limbah yang ditimbulkan, sehingga meminta agar lokasi kandang dipindahkan jauh dari pemukiman.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tegal Panjang, Ade Abdoellah, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah melakukan musyawarah bersama warga dan menyepakati bahwa BUMDes tidak jadi menjalankan usaha peternakan ayam petelur di lokasi yang ditolak warga.

“Kami sudah musyawarah dengan warga, dan kesimpulannya kandang dialihkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman,” ujar Ade Abdoellah saat dikonfirmasi langsung, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa rencana awal BUMDes adalah memanfaatkan kandang ayam milik warga setempat yang sebelumnya telah menjalankan usaha peternakan skala kecil. Skema tersebut dipilih agar BUMDes tidak perlu mengeluarkan anggaran besar karena menggunakan kandang yang sudah ada. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan karena penolakan warga.

“Tadinya kandang rumahan, menurut pemilik awalnya hanya sekitar 150 ekor. Tapi karena di tengah pemukiman, akhirnya diputuskan dipindahkan. Jangan di tengah pemukiman,” jelasnya.

Selain itu, kandang ayam milik warga yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dampak bau dan gangguan kesehatan juga diminta untuk dipindahkan. Pemerintah desa memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pemilik kandang untuk memindahkan usahanya.

“Pemilik kandang ayam harus bersedia memindahkan karena sudah mengganggu kesehatan masyarakat, terutama soal bau dan dampak lingkungan lainnya,” ungkap Ade.

Di sisi lain, hingga memasuki tahun 2026, program BUMDes Desa Tegal Panjang di bidang ketahanan pangan masih belum berjalan optimal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait efektivitas pengelolaan BUMDes, termasuk penggunaan anggaran desa yang telah dialokasikan namun belum memberikan hasil nyata.

Berdasarkan regulasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, serta peraturan teknis lainnya yang menegaskan bahwa setiap unit usaha BUMDes wajib memenuhi prinsip kelayakan usaha, kepatuhan hukum, dan perizinan, termasuk izin lingkungan.

Usaha peternakan ayam petelur yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta izin operasional sesuai ketentuan. Apabila tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka usaha berpotensi dinilai tidak sah secara administrasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Aktivis Sosial Johner Simanjuntak menilai bahwa apabila BUMDes menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dan izin teknis yang diwajibkan, maka hal tersebut tidak hanya bertentangan dengan aturan pengelolaan BUMDes, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk risiko pidana apabila menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Desa Tegal Panjang, Ratna Dewi, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan program BUMDes dan anggaran ketahanan pangan yang hingga kini belum terealisasi, tidak memberikan jawaban.

Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan kejelasan terkait arah kebijakan BUMDes, memastikan seluruh rencana usaha mematuhi regulasi yang berlaku, serta mengedepankan hak warga atas lingkungan yang sehat agar BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sumber polemik dan persoalan hukum.(F)

UpdateCerita TV