Presidential Threshold Dihapus MK, Kini Muncul Wacana Dua Fraksi: Sahrin Pertanyakan Arah Revisi UU Pemilu
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Wacana mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR menuai kritik. Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara serius agar tidak menjadi bentuk pembatasan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Sahrin berpandangan, putusan tersebut semestinya menjadi rujukan dalam penyusunan ketentuan baru mengenai pencalonan presiden. Menurut dia, penghapusan ambang batas dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon.
“Semangat dari putusan MK itu kan, yang pertama menghapus semua hambatan-hambatan, batasan-batasan, untuk setiap partai politik mengusulkan calon presiden,” kata Sahrin kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).
Ia kemudian meminta partai politik yang memiliki kursi di DPR memperhatikan ketentuan konstitusi, khususnya pengaturan mengenai pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Oleh karena itu, maka kita kembali kepada naskah Undang-Undang Dasar 1945. Apa itu? Bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Sahrin juga mengkritik wacana syarat dukungan minimal dua fraksi. Ia menyebut ketentuan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan baru terhadap proses pencalonan.
“Kita justru melihat bahwa ini adalah upaya mengakali putusan MK. Semua syarat apapun yang ketika itu membatasi satu partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, nah itu sudah masuk kategori akal-akalan,” kata Sahrin.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Sahrin dan belum menjadi kesimpulan hukum bahwa wacana dua fraksi bertentangan dengan konstitusi. Konstitusionalitas suatu norma pada akhirnya bergantung pada rumusan aturan yang dibentuk dan, apabila diuji, penilaian lembaga yang berwenang.
Wacana dukungan minimal dua fraksi sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Pada Sabtu (19/9/2026), Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya masukan agar pencalonan presiden didukung sedikitnya dua fraksi DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Paloh menyatakan model tersebut menurutnya pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan presidential threshold sebelumnya.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi, kan suaranya tinggi juga,” ungkapnya.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa desain aturan pencalonan presiden pascaputusan MK masih menjadi bagian dari perdebatan dalam pembahasan regulasi pemilu. MK sendiri dalam putusannya menyatakan persoalan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi dapat menggunakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi ruang penting untuk menguji secara terbuka setiap alternatif desain pencalonan, termasuk alasan pembentukan syarat dukungan antarfaksi, dampaknya terhadap partai politik peserta pemilu, serta kesesuaiannya dengan ketentuan UUD 1945 dan putusan MK.
Di tengah perdebatan tersebut, publik pada akhirnya perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar konstitusional, tujuan, mekanisme, dan konsekuensi setiap rumusan baru sebelum ketentuan tersebut ditetapkan menjadi hukum positif.(Red)