Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, Termasuk Eks Aktivis Media Sosial Yulianus 'Ongen' Paonganan
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dalam rangka momen rekonsiliasi nasional menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Salah satu penerima amnesti yang menjadi sorotan publik adalah Yulianus Paonganan, atau lebih dikenal dengan nama Ongen, mantan aktivis media sosial yang pernah dipenjara akibat unggahan bernada kritik terhadap Presiden Joko Widodo pada 2015.
Amnesti tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo pada 1 Agustus 2025. Dalam Keppres itu, Ongen menjadi salah satu nama yang dianggap layak memperoleh pengampunan atas kasusnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikenal sebagai sosok yang pernah menginisiasi istilah “kecebong” untuk menyindir pendukung Jokowi, Ongen juga sempat mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di masa lalu. Akibat unggahan tersebut, ia divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lapas Salemba selama beberapa tahun.
Menanggapi amnesti yang ia terima, Ongen menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015,” ujar Ongen dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Suara.com, Sabtu (2/8/2025).
Tak hanya kepada Prabowo, Ongen juga menyampaikan pesan damai kepada mantan Presiden Joko Widodo.
“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” tambahnya.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bagian dari agenda rekonsiliasi nasional, menyatukan kembali elemen bangsa yang sempat terpecah dalam berbagai dinamika politik beberapa tahun terakhir. Amnesti juga diberikan kepada sejumlah tokoh lain, termasuk politisi PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya terjerat kasus hukum menjelang Pemilu 2024.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebut kebijakan ini sebagai langkah simbolik pemersatu bangsa.
“Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menandai babak baru dan menjadi sinyal kuat bahwa rekonsiliasi politik kini menjadi prioritas utama pemerintahan,” ujar Zainal, dikutip dari Detik.com.
Yulianus Paonganan kini dikenal sebagai tokoh berlatar belakang akademis. Ia merupakan doktor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan sempat mengembangkan teknologi drone untuk pertanian sebelum akhirnya terjerat kasus hukum bernuansa politik.(Man)