Prabowo Murka soal Karhutla, Minta Nama 26 Korporasi Segera Dibuka dan Ditindak
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyampaikan secara jelas nama-nama korporasi yang berkaitan dengan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Permintaan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat penanganan bencana, Senin (7/9/2026). Dalam rapat itu, Kapolri melaporkan terdapat 8 korporasi yang sedang diproses secara hukum, sementara 18 korporasi lainnya dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Dengan demikian, terdapat 26 korporasi yang menjadi bagian dari penanganan pemerintah terkait perkara maupun pelanggaran administratif karhutla.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan, Presiden membuka kemungkinan pencabutan seluruh perizinan perusahaan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya keterlibatan atau pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prabowo juga meminta identitas, kepemilikan, serta latar belakang korporasi yang berkaitan dengan karhutla ditelusuri secara terang.
Perhatian Presiden tidak hanya tertuju pada peristiwa kebakaran, tetapi juga terhadap kondisi lahan setelah kebakaran terjadi.
Ia menyoroti adanya dugaan pola di mana lahan hutan yang sebelumnya terbakar kemudian berubah fungsi menjadi area perkebunan.
Karena itu, penelusuran terhadap status lahan, kepemilikan, perizinan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan fungsi lahan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus.
Di sisi lain, Polri melaporkan telah menerima sekitar 200 laporan polisi terkait perkara karhutla.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya diproses karena dugaan kelalaian.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk membela diri.
Permintaan Presiden agar nama-nama korporasi segera disampaikan menjadi perhatian publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana saja yang sedang menjalani proses hukum maupun dikenai sanksi administratif.
Namun, penyebutan nama korporasi juga harus disertai penjelasan mengenai status hukumnya secara jelas, apakah masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, telah dikenai sanksi administratif, atau telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif semata apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Ketegasan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan, mencegah pembakaran lahan, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.
Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat korporasi yang bertanggung jawab, langkah tegas berupa pemberian sanksi hingga pencabutan izin sebagaimana ditegaskan Presiden diharapkan benar-benar diterapkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)