PPBI Soroti Hotel Menunggak Pajak di Kota Bogor yang Masih Beroperasi

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Organisasi Pemuda Penerus Bangsa Indonesia (PPBI) menyoroti masih adanya tunggakan pajak hotel di wilayah Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, PPBI menemukan sejumlah hotel yang hingga kini diduga belum menyelesaikan kewajiban pajak daerah, namun masih tetap beroperasi.

Pajak hotel merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bogor. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah dinilai sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan sosial pelaku usaha.

Fakhrul Rafdi Wakil Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Teknologi Pemuda Penerus Bangsa Indonesia menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah daerah, pelaku usaha perhotelan, maupun masyarakat. Pasalnya, masih beroperasinya hotel yang menunggak pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, pengelola hotel diharapkan segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan tunggakan pajak serta melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fakhrul. Kamis (5/2/2026)

PPBI juga menyoroti adanya sejumlah hotel berskala besar di Kota Bogor yang hingga saat ini masih beroperasi meskipun diduga mengabaikan kewajiban pembayaran pajak yang telah terutang. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena minimnya keterbukaan informasi kepada publik terkait status tunggakan pajak maupun langkah penindakan yang telah atau sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, PPBI mencatat adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan. Di satu sisi, terdapat hotel yang menunggak pajak namun tidak dilakukan penyegelan, sementara di sisi lain terdapat hotel yang telah disegel namun masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas atau sanksi lanjutan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum, komitmen pemerintah daerah terhadap asas keadilan, serta supremasi hukum dalam pengelolaan pajak daerah.

PPBI menilai lemahnya penindakan dan minimnya transparansi berpotensi mencederai kepercayaan publik serta merugikan daerah dari sisi pendapatan. Oleh karena itu, PPBI mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi secara transparan, menegakkan aturan secara tegas dan konsisten, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penagihan pajak hotel di Kota Bogor.

Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan optimalisasi pendapatan daerah demi kepentingan masyarakat luas.(F)

UpdateCerita TV