Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Penggelapan Perhiasan Rp635 Juta, Dua Karyawan Diamankan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko perhiasan di Kota Wisata Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang karyawan yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang melaporkan dugaan penggelapan oleh dua karyawannya, masing-masing berinisial J dan T. Korban mengaku mengalami kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp635.666.900.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026. Penyidik menduga pelaku T memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dengan data penjualan. Sementara itu, pelaku J diduga turut mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko.

Dalam pemeriksaan, J mengaku telah bekerja di toko tersebut selama kurang lebih lima tahun, sedangkan T sekitar enam tahun. Penyidik menduga keduanya memanfaatkan kepercayaan dan akses sebagai karyawan untuk melakukan penggelapan terhadap sejumlah perhiasan milik perusahaan.

Polisi juga mengungkap bahwa perhiasan yang diduga digelapkan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Hasil penjualannya diduga dibagi di antara keduanya dan digunakan untuk membeli berbagai barang, antara lain perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang lainnya.

Perkara ini terungkap pada 1 Agustus 2026 setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas salah satu pelaku. Dari pemeriksaan internal ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pengembangan perkara. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya berbagai perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta memperkuat pengendalian aset perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam," ujar Kapolsek.(F)

UpdateCerita TV