Polsek Cibinong Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pekerja Wi-Fi Bnetfit
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Saefudin memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Cibinong pada Mei 2026, penyidik telah menetapkan terlapor berinisial DBS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Cibinong melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Saefudin pada 13 Mei 2026.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pelapor, penyidik menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 atau 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Derra Barnas Saputra untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk proses hukum berikutnya.
Menariknya, dalam dokumen resmi yang diterbitkan Polsek Cibinong, penyidik menyatakan tidak menemukan hambatan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, pelapor Muhammad Saefudin menyampaikan apresiasinya atas langkah penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun demikian, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka semata.
"Saya berharap kasus ini diproses sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan ditetapkannya tersangka, saya berharap keadilan yang saya cari dapat benar-benar terwujud," ujar Muhammad Saefudin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi korban tindak pidana serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Cibinong masih melanjutkan proses pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahapan hukum selanjutnya.(F)