Polsek Cibinong Bongkar Peredaran Obat Keras, 524 Butir Disita dan 1 Pelaku Diburu
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Polsek Cibinong, jajaran Polres Bogor, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam operasi hasil penyelidikan selama April 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menetapkan satu orang lainnya dalam daftar pencarian.
Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Cibinong.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lain yang saat ini dalam pencarian,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa izin edar, yakni Tramadol sebanyak 317 butir, Hexymer 86 butir, Alprazolam 36 butir, Trihexyphenidyl 41 butir, serta pil lainnya sebanyak 44 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 524 butir. Selain itu, turut disita uang hasil penjualan sebesar Rp122.000 serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RB (32), warga Kecamatan Cibinong, dan IS (27), warga Kecamatan Gunung Putri. Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu satu tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
“Kami mengajak peran aktif keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Polsek Cibinong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(F)