Polsek Cibinong, Ada Apa di Balik Belum Ditahannya Tersangka Penganiayaan yang Sudah Ditetapkan?

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Cibinong menjadi perhatian pelapor setelah tersangka ditetapkan, namun hingga pertengahan Juni 2026 belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/301/VI/2026/Unit Reskrim tertanggal 29 Mei 2026, penyidik telah menetapkan seorang terlapor berinisial DBS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya, berkas perkara telah diproses untuk dikirim dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Cibinong guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Namun demikian, pelapor Muhammad Saefudin mengaku kecewa karena hingga lebih dari dua pekan setelah SP2HP diterbitkan, dirinya belum menerima informasi mengenai langkah hukum lanjutan terhadap tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum ada informasi mengenai penahanan. Saya sebagai pelapor merasa bingung dan mempertanyakan perkembangan kasus ini," ujar Muhammad Saefudin.

Pada Senin (15/6/2026), pelapor mengaku dipanggil ke Polsek Cibinong untuk menerima penjelasan terkait perkembangan penyidikan. Menurut keterangan yang diterimanya, Kejaksaan meminta hasil visum diperjelas, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan seperti foto rontgen atau CT Scan apabila diperlukan.

Pelapor menyebut dirinya sempat ditawari pemeriksaan CT Scan saat proses visum sebelumnya. Namun karena keterbatasan biaya, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan.

"Saat itu saya hanya mampu melakukan visum biasa. Untuk CT Scan biayanya cukup besar dan harus dibayar tunai," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cibinong, Yunlih, membenarkan bahwa penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari pihak kejaksaan.

"Kami sampaikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa karena berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Untuk SP2HP juga sudah kami kirimkan kepada korban," ujar Yunlih saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kebutuhan pemeriksaan medis tambahan merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar dapat memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Meski demikian, kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait efektivitas proses penegakan hukum, khususnya mengenai status tersangka yang telah ditetapkan namun belum dilakukan penahanan. Sejumlah pihak menilai diperlukan transparansi dan komunikasi yang lebih intensif agar pelapor memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik menyatakan akan mengikuti petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(F)

UpdateCerita TV