Polemik Pungutan Jalan Klapanunggal, Koperasi Sebut Dana Rp100 Ribu untuk Perbaikan Jalan dan Bantuan Sosial
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan tambang di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mendapat tanggapan dari pihak Koperasi Karya Nunggal Sejahtera. Pihak koperasi menyebut pungutan sebesar Rp100 ribu yang selama ini diberlakukan bukan merupakan pungli, melainkan hasil kesepakatan untuk kebutuhan perbaikan jalan dan kepentingan sosial masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan Yani, anggota Koperasi Karya Nunggal Sejahtera, saat dimintai keterangan terkait dasar pungutan terhadap kendaraan tambang yang melintas di kawasan tersebut, Senin (11/5/2026).
“Mohon maaf bapak, saya jawab yang saya ketahui saja. Sebenarnya jalan ini dulu dibangun oleh masyarakat sini pak. Ini juga bukan termasuk jalan provinsi. Dulu tidak ada akses jalan sebesar ini,” ujar Yani.
Menurutnya, kondisi jalan yang saat ini digunakan kendaraan tambang merupakan hasil swadaya masyarakat setempat dan dukungan perusahaan di sekitar kawasan tambang. Ia juga menyebut sebagian lahan jalan masih berkaitan dengan kepemilikan warga.
“Danau yang di depan dulu menyatu, lalu dibelah atau diurug oleh masyarakat sini. Setahu saya jalan ini juga masih ada yang bayar sewa ke masyarakat, karena ada beberapa warga yang punya surat tanah yang dipakai jalan,” katanya.
Yani menambahkan, proses pengecoran jalan disebut bukan berasal dari anggaran pemerintah daerah, melainkan hasil patungan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Nah ini jalan sudah dicor pun bukan sama pemda pak. Ini dicor dari hasil patungan perusahaan,” ungkapnya.
Terkait pungutan Rp100 ribu terhadap kendaraan tambang, Yani menyebut dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari perbaikan jalan, biaya sewa lahan jalan, hingga bantuan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Setahu saya dana yang Rp100 ribu itu untuk perbaikan jalan, untuk sewa jalan, dan lingkungan masyarakat pak. Kalau yang ke lingkungan itu ada yang dibagi setiap hari juga pak, ada untuk sosial fakir miskin, yatim, jompo, dan bantuan lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi terkait legalitas pungutan, mekanisme pengelolaan dana, maupun dasar hukum penarikan biaya terhadap kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan apakah pungutan itu telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor atau instansi terkait.
Polemik ini pun memunculkan desakan dari sejumlah aktivis agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penelusuran terkait status jalan, legalitas pungutan, serta transparansi pengelolaan dana yang selama ini dihimpun dari kendaraan tambang.(F)