Polemik Lahan SMPN 1 Klapanunggal Makin Tajam: Aset Pemkab atau Masih dalam Penguasaan Coco Garden?
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik lahan SMPN 1 Klapanunggal dan kawasan Coco Garden Residence, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada perbedaan data luas tanah sekolah yang mencapai sekitar 2.000 meter persegi serta belum jelasnya status dan riwayat bidang tanah yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, luas lahan SMPN 1 Klapanunggal tercatat sekitar 7.355 meter persegi pada akun Sekolah Kita. Data tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak sekolah.
Namun, Humas SMPN 1 Klapanunggal, Sugandi, menyebutkan bahwa berdasarkan sertifikat yang berada pada pihak sekolah, luas tanah tercatat sekitar 5.000 meter persegi lebih.
“Sertifikatnya dari Badan Aset, luasnya sekitar 5 ribu meter lebih, cuma lebihnya saya tidak hafal berapa. Intinya 5 ribu sekian,” ujar Sugandi saat dikonfirmasi.
Perbedaan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: jika data pendidikan mencatat sekitar 7.355 meter persegi, sementara sertifikat yang disebut pihak sekolah hanya sekitar 5.000 meter persegi lebih, lalu di mana dan bagaimana status sisa lahan sekitar 2.000 meter persegi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena informasi yang diterima redaksi menyebutkan terdapat lahan di sekitar sisi sekolah yang saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pencucian kendaraan. Pemanfaatan tersebut disebut berkaitan dengan hubungan sewa dengan pihak Coco Garden Residence.
Namun, sejauh ini redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status hukum bidang tanah tersebut, termasuk apakah bidang yang dimanfaatkan tersebut merupakan bagian dari aset SMPN 1 Klapanunggal, aset Pemerintah Kabupaten Bogor, lahan yang masih berada dalam penguasaan pengembang, atau bidang dengan status lainnya.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa tanah sekolah tersebut berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari kawasan yang dikembangkan Coco Garden Management. Persoalannya, hingga Rabu (30/9/2026), belum diperoleh kepastian dari instansi terkait mengenai apakah seluruh bidang tanah yang diperuntukkan bagi sekolah telah secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan telah tercatat sebagai aset daerah.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai salah satu instansi yang berkaitan dengan administrasi dan pencatatan aset daerah, serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan pertanahan.
Upaya redaksi memperoleh klarifikasi juga belum mendapatkan jawaban substantif. Wildan, yang disebut mengarahkan untuk menemui bidang aset, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi bidang terkait. Namun, salah seorang staf bidang aset bernama Andry disebut belum dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan yang hendak dimintai konfirmasi belum berhasil dihubungi. Hingga berita ini disusun, redaksi juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dokumen serah terima fasos-fasum, nomor sertifikat, luas bidang, batas tanah, maupun pencatatan aset yang berkaitan dengan lahan SMPN 1 Klapanunggal.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka: mengapa status lahan sekolah yang telah berdiri cukup lama belum dapat dijelaskan secara terang dan konsisten oleh instansi pemerintah yang berwenang?
Apalagi, persoalan lahan ini tidak hanya menyangkut angka di atas kertas. Informasi mengenai pemanfaatan sebagian lahan untuk kegiatan usaha serta adanya polemik akses jalan menuju sekolah membuat kejelasan status tanah menjadi semakin mendesak.
Jika berdasarkan dokumen resmi nantinya terbukti terdapat sisa lahan sekitar 2.000 meter persegi yang merupakan bagian dari aset sekolah atau aset daerah, publik tentu berhak mengetahui lokasi objeknya, batas bidangnya, status pencatatannya, serta dasar pemanfaatannya.
Sebaliknya, apabila bidang tersebut bukan merupakan aset SMPN 1 Klapanunggal atau Pemerintah Kabupaten Bogor, instansi terkait juga perlu menjelaskan status dan dasar penguasaannya agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Publik juga perlu mendapatkan kepastian apakah pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial memiliki dasar perizinan dan hubungan hukum yang sah dengan pemegang hak atau pengelola lahan. Jangan sampai terjadi kekeliruan administrasi yang kemudian menimbulkan persoalan pemanfaatan aset di kemudian hari.
Jika lahan tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, maka pemerintah perlu memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan dan kepentingan sekolah, terutama untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana SMPN 1 Klapanunggal.
Karena itu, BPKAD dan perangkat daerah terkait dinilai perlu segera memberikan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar keterangan lisan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai berapa luas sebenarnya tanah SMPN 1 Klapanunggal, berapa luas yang tercatat sebagai aset, di mana lokasi sisa bidang tanah, siapa yang menguasainya, serta atas dasar apa sebagian lahan tersebut dimanfaatkan.
Polemik ini juga membutuhkan klarifikasi dari pihak Coco Garden Residence/Management mengenai status tanah yang disebut berada di sekitar sekolah dan dasar pemanfaatannya, termasuk apabila terdapat hubungan sewa dengan pihak lain.
Hingga seluruh dokumen tersebut dapat diperiksa dan diverifikasi, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau komersialisasi aset daerah. Persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah ketidakjelasan data dan perlunya transparansi mengenai status lahan yang berkaitan dengan SMPN 1 Klapanunggal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPKAD Kabupaten Bogor, perangkat daerah terkait, SMPN 1 Klapanunggal, Coco Garden Residence/Management, serta pihak lain yang memiliki dokumen dan informasi mengenai status tanah tersebut.(JS)