Polda Metro Jaya Geledah BPN Kabupaten Bogor, 52 Sertifikat PTSL 2019 Jadi Fokus Verifikasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor 1 dalam rangka penyidikan dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki penyidik.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanahan, sertifikat, perangkat elektronik, printer hingga mesin ketik.
Menurutnya, barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui apakah terdapat dugaan pemalsuan dalam dokumen pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
“Kami dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini melaksanakan penggeledahan di BPN Bogor. Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait semata-mata untuk mengamankan sertifikat dan dokumen elektronik serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk proses verifikasi,” ujar AKBP D.K. Zendrato. Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang diamankan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dokumen yang diduga dipalsukan maupun bentuk pelanggaran lainnya.
“Apakah betul itu ada pemalsuan dan dipalsukan, yang sudah disita dan diamankan untuk proses verifikasi lanjutan,” katanya.
52 Sertifikat Jadi Fokus Pemeriksaan
Program PTSL tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bogor disebut mencakup sekitar 10.000 sertifikat. Namun, dalam penyidikan yang sedang berjalan, polisi saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat yang diduga memiliki persoalan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Untuk wilayah Kabupaten Bogor, khususnya program PTSL 2019 yang dari 10.000 sertifikat PTSL baru berfokus pada 52 sertifikat,” ujar Zendrato.
Fokus terhadap 52 sertifikat tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berada pada tahap pendalaman untuk memastikan status dan keabsahan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan.
Dengan diamankannya sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, penyidik diharapkan dapat memperoleh bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan apakah terdapat pemalsuan sertifikat atau dokumen pertanahan dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Namun demikian, dugaan pemalsuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena program PTSL merupakan program pemerintah di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Karena itu, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya tindak pidana, pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya persoalan serupa dalam program sertifikasi tanah masyarakat.
Sebaliknya, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan konstruksi perkara secara lebih jelas.(Red)