Pilkada Langsung Mahal, Perlukah Indonesia Kembali ke Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD?

Oleh: Johnner Simanjuntak

Pemerhati Sosial dan Pembangunan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sistem tersebut menempatkan rakyat sebagai pemilih langsung untuk menentukan kepala daerah melalui mekanisme pencalonan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, tulisan ini tidak bermaksud membahas persoalan persyaratan pencalonan kepala daerah maupun mekanisme ambang batas pencalonan. Ada hal lain yang menurut penulis justru layak menjadi bahan kajian serius oleh DPR bersama pemerintah, yakni apakah sistem Pilkada langsung masih merupakan desain terbaik untuk kondisi Indonesia saat ini?

Penulis berpandangan bahwa sudah waktunya membuka kembali ruang diskusi mengenai kemungkinan mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Gagasan tersebut tentu akan menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak mungkin menganggap pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi atau bahkan dianggap menghilangkan hak rakyat.

Tetapi, apakah anggapan tersebut sepenuhnya benar?

Menurut penulis, belum tentu.

Rakyat Tetap Memiliki Hak Memilih

Dalam sistem demokrasi perwakilan, rakyat memberikan mandat politik kepada wakil-wakilnya melalui pemilihan umum legislatif. Anggota DPRD yang terpilih merupakan representasi politik masyarakat di daerah masing-masing.

Dengan demikian, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, secara prinsip mekanisme tersebut tetap berada dalam kerangka demokrasi perwakilan. Rakyat memang tidak memilih kepala daerah secara langsung, tetapi rakyat telah memilih anggota DPRD yang kemudian menjalankan fungsi representasi politik.

Karena itu, perdebatan mengenai demokratis atau tidaknya pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak berhenti pada persoalan langsung atau tidak langsung.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem mana yang mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas, berintegritas, kompeten, efektif dalam bekerja, sekaligus mampu mempertanggungjawabkan mandatnya kepada masyarakat?

Inilah yang menurut penulis perlu dikaji secara objektif.

Persoalan Biaya Pilkada Juga Harus Diperhitungkan

Salah satu alasan yang menjadi perhatian adalah persoalan biaya penyelenggaraan Pilkada.

Pilkada membutuhkan anggaran besar, mulai dari penyelenggaraan tahapan pemilu, logistik, pengamanan, sosialisasi, hingga berbagai kebutuhan lainnya. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran hibah untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Menurut penulis, besarnya biaya tersebut patut menjadi bahan evaluasi.

Apabila desain pemilihan kepala daerah dapat dibuat lebih sederhana dan efisien tanpa menghilangkan prinsip demokrasi, maka anggaran yang dapat dihemat tentu berpotensi dialihkan untuk kebutuhan publik lainnya.

Misalnya, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penciptaan lapangan pekerjaan, serta program sosial yang langsung dirasakan masyarakat.

Dengan kata lain, demokrasi tetap harus dijaga, tetapi efisiensi anggaran negara juga tidak boleh diabaikan.

Jangan Hanya Mengganti Sistem, Perbaiki Juga Mekanismenya

Namun, apabila sistem Pilkada melalui DPRD benar-benar hendak dikaji, penulis berpandangan bahwa tidak cukup hanya memindahkan tempat pemungutan suara dari masyarakat kepada anggota DPRD.

Harus ada mekanisme penyaringan calon kepala daerah yang jauh lebih ketat.

Penulis mengusulkan adanya Panitia Seleksi (Pansel) independen dan profesional yang bertugas melakukan assessment terhadap seluruh calon sebelum nama-nama tersebut diajukan untuk dipilih DPRD.

Pansel dapat menilai berbagai aspek, seperti rekam jejak, integritas, kompetensi kepemimpinan, pengalaman pemerintahan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap persoalan daerah, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

Dengan mekanisme tersebut, calon kepala daerah tidak semata-mata muncul karena kekuatan politik atau keputusan internal partai.

Calon yang masuk ke DPRD harus terlebih dahulu melewati proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengalaman Pemerintahan Perlu Menjadi Pertimbangan

Penulis juga berpandangan bahwa pengalaman dalam pemerintahan daerah layak menjadi salah satu pertimbangan penting.

Bukan berarti kepala daerah harus berasal dari birokrasi. Namun, pengalaman mengelola pemerintahan dapat menjadi modal penting karena kepala daerah berhadapan dengan persoalan administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, pembangunan, sumber daya manusia aparatur, serta berbagai persoalan sosial di daerah.

Pejabat seperti Sekretaris Daerah, kepala dinas atau pejabat lain yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan dan terbukti memiliki rekam jejak baik dapat menjadi salah satu kelompok yang potensial untuk mengikuti seleksi.

Tentu, status sebagai pejabat birokrasi tidak otomatis menjadikan seseorang layak menjadi kepala daerah.

Yang harus menjadi ukuran tetaplah kompetensi, integritas, prestasi, rekam jejak dan kemampuan memimpin.

Begitu pula dengan calon yang berasal dari luar birokrasi. Mereka tetap harus mendapatkan kesempatan sepanjang mampu memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditentukan.

Dengan demikian, seleksi tidak boleh menjadi alat untuk mengistimewakan kelompok tertentu.

DPRD Juga Harus Dipertanggungjawabkan

Jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, maka persoalan lain yang harus dijawab adalah bagaimana memastikan proses pemilihannya transparan dan bebas dari praktik transaksional.

Jangan sampai sistem yang awalnya dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi justru membuka ruang baru bagi politik uang.

Karena itu, pemilihan melalui DPRD harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi proses, keterbukaan rekam jejak calon, serta pertanggungjawaban anggota DPRD kepada publik.

Jika diperlukan, proses seleksi dan pemilihan dapat dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui siapa calon yang diajukan, bagaimana rekam jejaknya dan apa alasan politik di balik pilihan DPRD.

Sebab, demokrasi perwakilan tetap membutuhkan kontrol publik.

Jangan Terjebak pada Dikotomi Langsung dan Tidak Langsung

Pada akhirnya, penulis tidak bermaksud mengatakan bahwa Pilkada langsung adalah sistem yang sepenuhnya buruk atau pemilihan melalui DPRD pasti lebih baik.

Tulisan ini merupakan gagasan dan pandangan pribadi yang lahir dari analisa terhadap persoalan biaya politik, kualitas kepemimpinan daerah dan kebutuhan efisiensi anggaran.

Karena itu, yang diperlukan adalah kajian akademis, terbuka dan objektif.

DPR dan pemerintah dapat membandingkan berbagai model pemilihan kepala daerah, menghitung biaya penyelenggaraannya, mengukur kualitas hasil kepemimpinan, melihat potensi korupsi dan politik uang, serta mengevaluasi tingkat partisipasi dan akuntabilitas masing-masing sistem.

Jika hasil kajian menunjukkan bahwa Pilkada langsung masih merupakan pilihan terbaik, tentu sistem tersebut dapat dipertahankan dengan berbagai perbaikan.

Namun, jika ditemukan bahwa sistem lain dapat menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif, lebih efisien dan tetap demokratis, mengapa tidak dibuka ruang untuk mengkajinya?

Demokrasi bukan sekadar bagaimana rakyat memilih, tetapi juga bagaimana mandat politik tersebut menghasilkan pemerintahan yang mampu bekerja dan menghadirkan kesejahteraan.

Maka, menurut penulis, wacana mengkaji kembali sistem Pilkada melalui DPRD bukanlah sesuatu yang harus langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

Justru, membuka ruang perdebatan dan kajian secara ilmiah merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri.

Apakah Indonesia membutuhkan Pilkada langsung seperti sekarang, atau perlu desain baru melalui DPRD dengan sistem seleksi calon yang lebih ketat?

Jawabannya tentu bukan berada pada pendapat penulis semata.

Kita serahkan kepada DPR, pemerintah, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji dan memutuskan berdasarkan kepentingan rakyat, efisiensi negara, kualitas pemerintahan dan masa depan demokrasi Indonesia.

Salam Indonesia.

UpdateCerita TV