PHK Massal di Bogor: Pemerintah Jangan Diam, Buruh Butuh Perlindungan
Oleh: Johnner Simanjuntak
Pergerakan kaum buruh atau pekerja yang melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut hak mereka serta menolak berbagai aturan yang dianggap merugikan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. Aksi unjuk rasa ini muncul akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, sementara pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, terkesan kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya. Ketika terjadi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, sering kali menimbulkan kerusakan fasilitas umum bahkan berujung pada kekacauan. Situasi ini kembali terjadi pada penghujung Agustus 2025, ketika berbagai elemen masyarakat—mulai dari mahasiswa, kelompok ojek online, hingga buruh—turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka.
Para buruh menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan karena adanya “aktor intelektual” di balik gerakan ini, melainkan murni karena kondisi nyata di lapangan: terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang, tanpa pesangon, bahkan gaji yang sudah mereka terima pun tidak dibayarkan. Lebih parah lagi, angka pengangguran terus meningkat karena minimnya lowongan kerja, sehingga masyarakat semakin terhimpit.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020, secara tegas mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta buruh. Mulai dari upah, perjanjian kerja, PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jam kerja, hingga jaminan sosial tenaga kerja. UU ini diperkuat dengan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP), di antaranya PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK; PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; serta PP No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial.
Tujuan dari aturan tersebut adalah menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja demi kesejahteraan keluarga mereka. Namun kenyataannya, banyak pengusaha yang mengabaikan aturan tersebut. Inilah yang memicu keresahan buruh sehingga mereka terpaksa turun ke jalan.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Bogor. Dalam dua tahun terakhir, banyak perusahaan, khususnya di sektor tekstil dan garmen, melakukan PHK massal dengan alasan klasik: bangkrut. Ironisnya, keputusan tersebut kerap diambil sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Padahal, perusahaan-perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun.
Problematika ketenagakerjaan jangan dianggap remeh. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus hadir dengan solusi konkret. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi soal kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat. Saya berharap, Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ketenagakerjaan di wilayahnya, agar tidak semakin banyak keluarga yang terpuruk akibat hilangnya mata pencaharian.(Red)