Perda P4S Mandek Sejak 2021, FMPB Tagih Janji Pemkot Bogor: “Jangan Lagi Sekadar Wacana!”

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

FMPB menilai pelaksanaan Perda tersebut hingga kini belum maksimal karena aturan pelaksana yang diamanatkan dalam Perda belum juga diterbitkan.

Ketua FMPB, Ustaz Abdul Kodir Nurhasan, mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah diundangkan pada 21 Desember 2021. Ia merujuk Pasal 27 Perda yang mengatur bahwa Perwali sebagai aturan pelaksana diterbitkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.

“Artinya, 21 Juni 2022 seharusnya Perwali sudah diterbitkan. Akan tetapi, hingga hari ini di tahun 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Artinya sudah hampir lima tahun Perda P4S mangkrak tidak bisa dilaksanakan,” kata Abdul Kodir dalam aksi tersebut.

Menurut FMPB, keterlambatan penerbitan aturan pelaksana tersebut perlu segera dituntaskan agar kebijakan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko dapat memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti data kesehatan terkait kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL). Abdul Kodir menyebut, berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 5.329 orang LSL yang menjalani tes HIV, dengan 177 orang dinyatakan positif HIV.

Namun, data tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kesehatan masyarakat secara tepat. HIV tidak dapat disimpulkan semata-mata sebagai akibat dari identitas atau orientasi seksual seseorang, melainkan berkaitan dengan berbagai faktor penularan dan perilaku berisiko.

FMPB tetap mendesak Pemkot Bogor segera menyelesaikan Perwali tersebut. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses penerbitannya dan mempertimbangkan langkah hukum maupun politik apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Jika Wali Kota Bogor abai dan enggan mengeluarkan Perwali P4S, sementara warga Bogor khususnya anak-anak muda terus menjadi korban perilaku LGBTQ, maka kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Bogor, bahkan kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Abdul Kodir.

Selain penerbitan Perwali, FMPB meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada instansi dan masyarakat sehingga aturan yang nantinya diterbitkan dapat dipahami serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan proses penyusunan Perwali P4S telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Bogor, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses harmonisasi.

“Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi,” ujar Dedie.

Dedie juga menyebut Perwali tersebut nantinya berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain. “Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia,” katanya.

Ia menyampaikan permohonan maaf apabila proses yang berlangsung cukup panjang menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Kini, publik menunggu realisasi pernyataan Pemkot Bogor tersebut. Setelah hampir lima tahun sejak Perda P4S diundangkan, persoalan utamanya bukan lagi sebatas desakan dan janji, tetapi kepastian kapan Perwali diterbitkan serta bagaimana implementasinya dilakukan secara terukur, sesuai hukum, dan tetap menghormati hak setiap warga negara.

FMPB pun menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga aturan pelaksana benar-benar diterbitkan.(Red)

UpdateCerita TV