Penjualan Seragam Rp1,35 Juta di SMPN 2 Gunung Putri Disorot, Aktivis Desak Aparat Turun Tangan

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru Tahun Ajaran 2024–2025 di SMPN 2 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, harga seragam yang dijual kepada orang tua siswa disebut mencapai Rp1.350.000, nilai yang dinilai tidak wajar dan memberatkan wali murid.

Praktik tersebut menuai kritik karena sekolah negeri dilarang melakukan aktivitas komersial, termasuk penjualan seragam yang berpotensi membebani masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan mahalnya harga beberapa stel seragam yang ditawarkan melalui mekanisme sekolah dan komite. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi, dasar hukum, serta peran sekolah dalam pengadaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMPN 2 Gunung Putri tidak memberikan jawaban. Sikap tersebut menuai kritik dari kalangan aktivis.

Seorang Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Johner, Simanjuntak menilai diamnya Ketua Komite tidak mencerminkan sikap pejabat publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Seharusnya informasi dibuka ke publik. Kalau diam seperti ini, penjualan seragam sekolah tersebut patut dicurigai sarat pungli dan korupsi,” tegasnya, Kamis (18/12/2025).

Johner menambahkan, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, serta sangat memberatkan orang tua siswa, terutama dari kalangan tidak mampu.

“Kasus ini harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas, supaya ke depan tidak ada lagi praktik serupa di sekolah negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Gunung Putri, Kosasih, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam program pengadaan seragam tersebut karena merupakan program Komite dan orang tua siswa.

“Itu program komite, kami tidak ikut campur. Sekolah hanya mengetahui. Pengadaan seragam oleh pihak ketiga dan tidak diwajibkan,” ujar Kosasih, Jumat (12/12/2025).

Terkait siswa dari keluarga tidak mampu, Kosasih menyatakan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan solusi karena tidak terlibat sebagai pengelola program.

“Kami tidak bisa ikut campur atau memberikan solusi bagi siswa yang tidak mampu karena sekolah bukan pengelola program tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas komite sekolah, serta pengawasan ketat dari dinas terkait agar dunia pendidikan benar-benar terbebas dari praktik yang membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.(F)

UpdateCerita TV