Pengadilan Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug, KAI Tegaskan Perlindungan Aset Negara Sesuai Ketentuan Hukum

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaksanakan penyelamatan aset perusahaan seluas 7.820 meter persegi yang berada di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Proses eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (23/7/2026). Tahapan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibadak, kemudian objek lahan diserahkan kepada PT KAI sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan alat bukti Grondkaart yang dimiliki PT KAI sah dan berkekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan. Pengadilan juga menyatakan bahwa tanah di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug merupakan aset milik PT KAI.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penyelamatan aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset yang menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.

“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.

Ia menegaskan, KAI tidak mengambil atau menguasai tanah yang menjadi hak pihak lain. Menurutnya, pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset KAI serta telah melalui proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.

KAI juga mengimbau seluruh pihak di sekitar lokasi eksekusi untuk menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan mengikuti arahan petugas agar pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Franoto turut mengapresiasi para pengguna lahan yang telah mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.

Selain putusan Pengadilan Negeri Cibadak, pelaksanaan eksekusi tersebut juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Cibadak telah tepat dan tidak menemukan kesalahan dalam penerapan maupun pertimbangan hukumnya.

Penyelamatan aset ini merupakan bagian dari upaya PT KAI dalam menjaga aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV