Pengadaan Aki Rp1,14 Miliar Disorot, Mantan Kasudin dan PPK Sudin LH Jaksel Kompak Bungkam, LSM TOPANTARA Desak APH Turun Tangan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Pengadaan accu (aki) untuk armada truk pengangkut sampah di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan terkait proses pengadaan, spesifikasi teknis, kualitas produk, hingga keluhan pengguna di lapangan belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang dimintai klarifikasi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada mantan Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Rizky Febriyanto, terkait sejumlah pertanyaan mengenai proses perencanaan pengadaan, penentuan spesifikasi teknis accu tipe N-70 dan N-100, mekanisme pengawasan, serta tindak lanjut terhadap keluhan yang disebut-sebut muncul dari para sopir armada pengangkut sampah. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kamil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut. Pertanyaan yang diajukan meliputi keluhan armada, spesifikasi produk, proses pemilihan penyedia, pengawasan mutu barang, hingga mekanisme evaluasi pascapengadaan. Namun belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.

Belum adanya penjelasan dari pihak terkait memunculkan perhatian sejumlah kalangan, mengingat pengadaan tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan operasional pelayanan kebersihan di wilayah Jakarta Selatan.

Ketua DPP TOPANTARA, Lamhot Gultom, menilai sikap tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pengadaan.

"Sangat disayangkan mereka tidak mau menjawab. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya terhadap paket pengadaan tersebut. Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan atas informasi yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Lamhot Gultom, Rabu (10/6/2026).

Menurut Lamhot, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ia menilai berbagai pertanyaan yang muncul seharusnya dapat dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

Selain menyoroti minimnya respons dari pihak terkait, TOPANTARA juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam pengadaan tersebut. Di antaranya terkait kesesuaian bidang usaha penyedia, spesifikasi produk yang dipasok, nilai kontrak pengadaan, serta aspek mutu dan sertifikasi produk yang digunakan.

Lamhot menyampaikan dugaan bahwa produk accu yang dipasok tidak memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia juga mempertanyakan kesesuaian klasifikasi usaha penyedia dengan objek pengadaan yang dimenangkan. Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

"APH harus mengusut tuntas apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Menurutnya, apabila tidak terdapat masalah dalam proses pengadaan tersebut, maka audit maupun pemeriksaan independen justru dapat menjadi sarana untuk menjawab keraguan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Sejumlah pihak juga mendorong agar dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, berita acara pemeriksaan barang, hasil uji mutu, serta mekanisme evaluasi vendor dapat dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari mantan Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait berbagai pertanyaan yang telah disampaikan. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap dan masih memerlukan klarifikasi, audit, serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.(Man)

UpdateCerita TV