Penertiban PKL di Cileungsi Ricuh Adu Argumen, Pedagang Soroti Lapak dan Parkir Liar yang Luput dari Tindakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Pasar Cileungsi dan sekitar flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di badan jalan, trotoar, serta ruang milik jalan (Rumija). Lapak-lapak tersebut diketahui sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban, namun kembali beroperasi.
Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai protes dari sejumlah pedagang. Mereka menilai tindakan yang dilakukan Satpol PP belum menyentuh seluruh pelanggaran yang ada di kawasan tersebut sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang.
Aca salah seorang pedagang yang berada di lokasi mengaku mempertanyakan alasan penertiban yang dinilainya hanya menyasar pedagang tertentu.
"Tadi kami protes ke Satpol PP Kecamatan Cileungsi yang berada di lokasi. Soalnya penertiban hanya dilakukan di bawah kolong flyover, sementara di pinggir jalan masih banyak pedagang liar dan juga ada penitipan motor liar yang tidak ditertibkan," ujarnya
Menurut pedagang tersebut, pihaknya mengakui keberadaan lapak yang digunakan memang tidak sesuai aturan. Namun, ia meminta penegakan ketertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
"Tempat jualan kami tidak permanen, hanya bekas peti buah yang dijadikan tempat duduk. Kami akui memang salah, tetapi jangan sampai terkesan tebang pilih karena masih banyak gerobak dagangan yang berdiri di garis sepadan jalan maupun ruas milik jalan," katanya.
Menanggapi protes tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cileungsi, P. Hermawan, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta pengembalian fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.
Menurutnya, sasaran penertiban kali ini difokuskan pada lapak-lapak yang berada di kawasan flyover dan depan Pasar Cileungsi karena dianggap mengganggu fungsi jalan, trotoar, dan ruang publik.
"Penertiban dilakukan secara bertahap dan persuasif, dengan fokus utama mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk pejalan kaki, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menjaga kebersihan lingkungan," ujar Hermawan.
Ia menambahkan, pihak Kecamatan Cileungsi juga terus melakukan pendekatan dan memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali menggunakan area terlarang untuk berjualan.
Terkait tudingan tebang pilih, Hermawan membantah adanya perlakuan berbeda terhadap para pedagang. Ia menjelaskan bahwa sebagian lokasi yang dipersoalkan pedagang berada di luar kewenangan Satpol PP Kecamatan Cileungsi.
"Wilayah yang dimaksud bukan kewenangan Satpol PP Kecamatan Cileungsi, melainkan kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun hal tersebut sudah kami laporkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Ia memastikan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh pelanggaran yang berada di wilayah kewenangan masing-masing instansi.
"Tidak ada tebang pilih. Hanya menunggu waktu dan tahapan, nantinya semua pelanggaran akan ditertibkan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku," tandasnya.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik penataan kawasan Pasar Cileungsi dan flyover yang hingga kini masih diwarnai keberadaan pedagang serta aktivitas lain yang menggunakan fasilitas umum. Sejumlah pihak berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten, transparan, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.(F)