Penertiban Baliho Usai Teguran Presiden, DPRD dan Inspektorat Bogor Didesak Audit Tata Kelola Reklame

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Penertiban mendadak 382 spanduk dan baliho tak berizin di kawasan Sentul–Hambalang oleh Pemerintah Kabupaten Bogor memicu desakan publik agar DPRD Kabupaten Bogor dan Inspektorat Daerah turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola reklame dan penegakan peraturan daerah.

Langkah penertiban yang dilakukan dalam satu hari, Senin (2/2/2026), dinilai positif dari sisi penataan ruang. Namun, fakta bahwa tindakan tersebut baru dilakukan setelah teguran langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dan peran pengawasan politik DPRD selama ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa penertiban dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor setelah arahan Presiden.

“Setelah arahan Presiden, Bupati Bogor segera menginstruksikan jajaran untuk melakukan penertiban. Sebanyak 382 spanduk dan baliho berhasil diturunkan,” ujarnya.

Namun, publik menilai DPRD Kabupaten Bogor seharusnya tidak hanya bersikap reaktif, melainkan menjalankan fungsi pengawasan (controlling) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, terutama terhadap praktik pemasangan reklame yang telah berlangsung lama dan menimbulkan kesemrawutan tata ruang.

Tokoh masyarakat dan pemerhati sosial serta pembangunan, Johnner Simanjuntak, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi momentum DPRD untuk mengambil sikap politik yang jelas.

“DPRD jangan diam. Ini bukan soal baliho semata, tapi soal lemahnya pengawasan kebijakan daerah. Kalau baru bergerak setelah ditegur Presiden, berarti fungsi pengawasan DPRD dan Inspektorat patut dipertanyakan,” tegas Johnner. Kamis (5/2/2026)

Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan audit internal terhadap proses perizinan reklame, termasuk penarikan dan penyetoran pajak reklame ke kas daerah.

“Inspektorat harus masuk. Perlu dibuka secara transparan berapa reklame yang berizin, berapa yang membayar pajak, dan ke mana aliran dananya. Jangan sampai daerah dirugikan,” tambahnya.

Desakan publik juga mengarah pada DPRD Kabupaten Bogor agar segera memanggil Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dinas teknis terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan penertiban dilakukan berdasarkan data dan aturan, bukan semata tekanan politik atau situasional.

Secara regulatif, DPRD memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara Inspektorat Daerah berfungsi sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mencegah penyimpangan administrasi dan potensi kerugian keuangan daerah.

Masyarakat juga meminta agar hasil evaluasi dan audit tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk daftar reklame berizin, nilai pajak yang masuk ke kas daerah, serta dasar hukum penertiban yang dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengawasan reklame sebelum penertiban dilakukan. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP, Cecep Polman, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai bagian dari jurnalisme berimbang, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.(F)

UpdateCerita TV