Pemkab Bogor Tunjuk Andri Rahman sebagai Plt Camat Sukamakmur, Surat Tugas Ferry Ardiansyah Dicabut

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukamakmur yang baru. Dalam surat bernomor 800.1.11.1/583-BKPSDM tertanggal 21 Mei 2026 tersebut, Sekda Kabupaten Bogor menunjuk Andri Rahman, S.STP., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukamakmur Kabupaten Bogor.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kecamatan Sukamakmur. Sebelumnya, posisi Plt Camat Sukamakmur dijabat oleh Ferry Ardiansyah, S.H. berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/782-BKPSDM tanggal 27 Februari 2026.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, disebutkan bahwa masa penugasan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak surat terbaru diterbitkan.

Andri Rahman diketahui saat ini menjabat sebagai Camat Jonggol Kabupaten Bogor dengan pangkat Pembina Tingkat I, IV/b. Ia diberikan mandat melaksanakan tugas sebagai Plt Camat Sukamakmur untuk periode paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar penerbitan surat tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 820/233/Kpts/Huk/2009 terkait pendelegasian kewenangan penandatanganan surat perintah pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pergantian pejabat pelaksana tugas di tingkat kecamatan ini menjadi perhatian publik, mengingat Kecamatan Sukamakmur merupakan salah satu wilayah strategis di Kabupaten Bogor yang terus mengalami perkembangan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan pergantian pelaksana tugas tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan demi kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Sukamakmur..(F)

UpdateCerita TV