Pemerintah Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026, Ini Penjelasan Sri Mulyani
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital dan media sosial mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, media sosial akan dimanfaatkan sebagai sumber informasi perpajakan dan alat pemantauan aktivitas ekonomi digital.
“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Fokus kebijakan ini adalah aktivitas digital yang menghasilkan pendapatan, seperti monetisasi konten, promosi produk, dan layanan digital oleh perusahaan asing (over-the-top/OTT) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengguna biasa tidak termasuk dalam subjek pajak, melainkan pelaku usaha dan kreator konten yang memperoleh penghasilan dari platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok.
Implementasi kebijakan akan didukung pemanfaatan teknologi dan data terbuka oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal.
“Ekonomi digital tumbuh cepat dan harus dimasukkan dalam sistem perpajakan agar adil dan merata. Tidak bisa lagi hanya bergantung pada sektor formal konvensional,” tegas Sri Mulyani.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan yang dimulai sejak pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta penguatan pengawasan terhadap transaksi digital lintas negara.
Pemerintah juga memastikan akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada para pelaku industri kreatif dan digital sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi pada 2026.(Syah)