Pemeriksaan Jokowi Sebagai Pelapor Kasus Ijazah Palsu Ditunda karena Alasan Kesehatan
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Namun, pemeriksaan yang semula akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, ditunda atas permintaan pihak Jokowi karena alasan kesehatan.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7/2025). Ia menjelaskan bahwa Jokowi saat ini tengah menjalani observasi medis, sehingga belum memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Menanggapi surat panggilan tersebut, tim hukum Jokowi langsung mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Mereka juga mengusulkan dua opsi: menunggu sampai dokter memberi izin atau melakukan pemeriksaan di kediaman Jokowi, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 KUHAP.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan minggu ini sudah ada kepastian,” tambah Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025) usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Total terdapat enam laporan polisi yang ditangani dalam kasus ini. Satu laporan berasal dari Jokowi sendiri yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara lima lainnya merupakan pelimpahan dari beberapa Polres dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan. Dari lima laporan itu, tiga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dihentikan karena pelapor mencabut laporan atau absen saat klarifikasi.
Dalam laporannya pada Rabu (30/4/2025), Jokowi mencantumkan lima nama terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Status kelima nama tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan karena penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Jokowi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk:
Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube
Konten unggahan dari media sosial X (d/h Twitter)
Fotokopi ijazah beserta legalisir
Salinan sampul dan lembar pengesahan skripsi
Dokumen akademik pendukung lainnya
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan dasar hukum Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain:
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4)
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1)
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1)
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk menjamin kepastian hukum dan penanganan setiap laporan yang masuk sesuai prosedur.(Man)