Pemecatan Prajurit Dibatalkan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Dibongkar hingga Aktor Lain

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Koalisi masyarakat sipil mengecam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dalam perkara kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh para terpidana dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam putusan tersebut, hukuman pidana terhadap Serda Edi Sudarko disebut dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Selain pengurangan masa pidana, putusan tersebut juga membatalkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit dari dinas militer.

Keputusan itu menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai putusan peradilan militer tersebut menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas dan berpotensi memperkuat dugaan impunitas terhadap prajurit TNI.

Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan proses peradilan militer dalam perkara tersebut. Menurut mereka, putusan yang mengurangi hukuman sekaligus membatalkan pemecatan kedua terdakwa perlu dilihat dalam konteks lebih luas, terutama terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Koalisi menilai kondisi tersebut dapat memperkuat kekhawatiran mengenai adanya konflik kepentingan dalam mekanisme peradilan militer.

Mereka juga menyoroti bahwa persoalan dalam kasus Andrie Yunus disebut belum sepenuhnya terungkap.

Berdasarkan penelusuran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), masih terdapat dugaan aktor lapangan lain yang disebut terlibat dalam kekerasan terhadap Andrie Yunus, tetapi belum diproses melalui sistem peradilan pidana.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada dua prajurit yang telah menjalani proses peradilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta Mahkamah Agung memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan perannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Usman juga mendorong Kepolisian tetap menjalankan proses penyidikan melalui peradilan umum sebagaimana berkaitan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat penting untuk memastikan tidak ada pelaku yang terlewat dari proses pertanggungjawaban hukum.

“Hanya dengan cara itu kita bisa setara di hadapan hukum,” tegas Usman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, menilai kasus Andrie Yunus memiliki konteks penting dalam pembahasan persoalan impunitas di Indonesia.

Ia mengaitkan perkara tersebut dengan peringatan 22 tahun meninggalnya aktivis HAM dan anggota KontraS, Munir Said Thalib.

Menurut Jane, perjalanan dua dekade sejak kematian Munir menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia yang perlu dibenahi.

Ia menilai lemahnya pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan berpotensi membuat korban maupun masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum.

Perdebatan atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kini kembali menempatkan persoalan peradilan militer, akuntabilitas prajurit, dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi sorotan.

Koalisi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum tidak hanya berfokus pada pelaku yang telah diproses, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.

Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai aktor lain, dugaan konflik kepentingan, maupun dugaan impunitas tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memastikan bahwa status, institusi, maupun latar belakang seseorang tidak menjadi penghalang bagi proses pertanggungjawaban apabila terdapat bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana.(Red)

UpdateCerita TV