Pemdes Sukanegara Kasih Modal BUMDes Kelola Usaha Ilegal Terancam Pidana

BOGOR, Update Cerita Informasi - Wisata desa Curug Niagara Cadas Panjang yang dikelola BUMDes Sukanegara Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Jawa Barat terungkap tak berizin dan berpotensi pidana.

Pasalnya alokasi dana desa untuk usaha ilegal dapat berpotensi melanggar hukum, seperti pelanggaran Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja, Permendes Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada sanksi, baik pidana maupun sanksi administrasi.

Alokasi dana desa untuk usaha BUMDes yang ilegal tidak diperbolehkan. Pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Usaha BUMDes harus memiliki izin usaha yang sah dan tidak melanggar hukum. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan penggunaan yang tepat sesuai dengan tujuan pembangunan desa.

Terkait hal ini Camat Jonggol Andri Rahman,S.STP.,M.Si. mengatakan bahwa ini butuh waktu karena sedang tahap pembinaan.

"Masih tahap pembinaan, sabar lah", ujarnya 

Disingung apakah BumDes dan Pemerintah Desa tak paham regulasi sehingga terjadi demikian Wisata udah jadi baru urus izin dan  apakah tidak menabrak aturan alokasi anggarannya untuk wisata BUMDes Sementara Wisatanya Ilegal Camat mengatakan semua kembali pada Musdes.

"Semua kembali pada Musdes yang tertuang dalam RKPD desa yang tidak bertentangan dengan RPJMD desa, Untuk legalitas kan udah kita sampaikan segera di TL oleh desa", jelasnya 

Camat juga menuturkan bahwa terima kasih telah diingatkan dan pihaknya menegaskan bahwa pihaknya bukan pengawasan tapi pembina.

"Terima kasih diingatkan, Bukan pengawas kecamatan mah pembinaan ke desa", tuturnya 

Ditempat terpisah Kades Sukanegara Ahmad Yani menegaskan bahwa seharusnya BUMDes tidak menabrak aturan dan hari menempuh perizinan.

"Tentu nya tidak boleh", ucapnya 

Kades juga menerangkan bahwa itu berkaitan dengan bangunan tempat wisata BUMDes bekerjasama dengan warga.

"Area bangunan nya itu di lokasi hak milk punya warga kerjasama mitra", terangnya. Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya pihaknya juga sepakat bahwa alokasi dana desa untuk usaha BUMDes yang ilegal tidak diperbolehkan. Pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Usaha BUMDes harus memiliki izin usaha yang sah dan tidak melanggar hukum. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan penggunaan yang tepat sesuai dengan tujuan pembangunan desa.

"Sepakat" katanya.

Perlu diketahui diketahui Wisata Curug Niagara Cadas Panjang tak berizin yang saat ini di kelola BUMDes terungkap dari surat tindaklanjuti perizinan wisata desa yang yang diterbitkan oleh Camat Jonggol Andri Rahman tanggal 16 Mei 2025 dengan surat No 100.2.2.4/244-Pem.(F)

UpdateCerita TV