PBB di Bawah Rp100 Ribu Resmi Gratis hingga 2029, Bupati Rudy Dapat Apresiasi Publik

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang akan menggratiskan PBB di bawah Rp100 ribu hingga 2029 mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan aktivis, karena dinilai sebagai langkah konkret yang berpihak pada rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyampaikan apresiasinya atas program tersebut. Menurutnya, kebijakan itu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kami sebagai aktivis sangat mengapresiasi langkah ini,” ujar Romi, Jumat (28/11/25).

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut menjadi kabar gembira yang telah lama dinantikan warga Kabupaten Bogor.

“Semoga program ini terus berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan PBB tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

“PBB di bawah Rp100 ribu sudah kami sepakati untuk digratiskan hingga tahun 2029. Tidak ada kenaikan dan bahkan digratiskan,” tegas Rudy pada Kamis (27 November 2025).

Rudy juga menyampaikan bahwa Pemkab Bogor telah memberikan relaksasi PBB P2 mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, di antaranya:

Diskon 100% untuk PBB P2 tahun 1994–2011 dengan syarat PBB 2025 sudah lunas

Penghapusan seluruh denda pajakSementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi penguatan sistem dan layanan perpajakan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui:

Pemantapan regulasi dan pedoman pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan juru sita pajak, penilai pajak, dan pemeriksa pajak

Peningkatan kualitas basis data serta pemadanan NPWPD dengan NIK dan NIB

Pengembangan pelayanan pajak online dan integrasi data perpajakan dengan perizinan

Pemasangan alat monitoring transaksi pada objek pajak PBJT seperti hotel, restoran, dan parkir

“Strategi peningkatan pendapatan akan diimbangi dengan pemberian relaksasi pajak daerah dalam rangka meringankan beban wajib pajak,” pungkas Adi.(F)

UpdateCerita TV