“Patungan Lomba Tumpeng SDN Jatikramat VIII Jadi Polemik, Benarkah Murni Sukarela?”
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan pengumpulan dana dari wali murid di SD Negeri Jatikramat VIII, Komplek Jatikramat Indah I, Jalan Anggrek III, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme pembiayaan kegiatan sekolah, termasuk lomba tumpeng dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, nominal dana yang dikumpulkan dari wali murid disebut berbeda antar kelas, dengan kisaran sekitar Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per siswa.
“Ada kelas yang ribut gara-gara lomba tumpeng ini. Kelas 3 patungan Rp30 ribu, kelas 1 sekitar Rp15 ribu,” ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari aktivis pemerhati pendidikan, Johner Simanjuntak. Ia meminta pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana dalam kegiatan tersebut.
Menurut Johner, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dana yang diberikan orang tua, melainkan apakah partisipasi tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak disertai tekanan maupun penentuan nominal tertentu.
“Kalau benar sumbangan itu sukarela, maka tidak boleh ada tekanan, penentuan nominal, ataupun konsekuensi terhadap siswa yang orang tuanya tidak memberikan sumbangan,” ujarnya.
Ia juga meminta dasar pelaksanaan dan pembiayaan lomba tumpeng dijelaskan kepada wali murid, termasuk pihak yang menggagas kegiatan, mekanisme pengumpulan dana, pengelolaan dana, hingga bentuk pertanggungjawabannya.
Ketentuan mengenai komite sekolah antara lain diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Karena itu, menurut Johner, status suatu pengumpulan dana perlu dilihat secara utuh berdasarkan pihak yang menginisiasi, mekanisme pelaksanaan, sifat sukarela atau tidaknya partisipasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Johner mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan pihak terkait melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan mengenai pengumpulan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar kegiatan sekolah tidak menimbulkan beban bagi wali murid maupun konflik antarkelas.
Kepala SD Negeri Jatikramat VIII, Widhiati, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Menurut Widhiati, kegiatan lomba tumpeng merupakan inisiatif komite dan para orang tua murid. Ia menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah hanya memberikan persetujuan sepanjang kegiatan tersebut tidak berupa pungutan atau iuran yang memberatkan.
“Untuk lomba tumpeng itu murni inisiatif dari komite dan para orang tua murid. Saya sebagai Plt hanya menyetujui, yang penting tidak ada pungutan atau iuran yang memberatkan,” kata Widhiati dalam keterangannya kepada redaksi.
Ia menjelaskan, partisipasi orang tua disebut dilakukan secara sukarela atau saweran. Sementara tumpeng yang telah dinilai, menurutnya, tidak diperuntukkan bagi guru, melainkan dibagikan kembali kepada siswa di masing-masing kelas.
“Dari orang tua, oleh orang tua dan untuk orang tua (anak-anak),” ujarnya.
Widhiati juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi sarana pembelajaran mengenai pentingnya kebersamaan antara orang tua dan anak.
Terkait persoalan kegiatan Pramuka yang sebelumnya dilaporkan, Widhiastuti menyebut laporan tersebut telah ditanggapi oleh pihak bernama Abdul.
Sementara itu, Ketua Komite SD Negeri Jatikramat VIII, Yulia, menjelaskan bahwa lomba tumpeng bermula dari usulan wali murid atau koordinator kelas (korlas), kemudian disetujui oleh komite.
Menurut klarifikasi komite, pembiayaan maupun partisipasi dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela dan dikelola oleh masing-masing kelas.
Pihak komite menyebut kegiatan tersebut bertujuan membangun kebersamaan, memeriahkan HUT Kemerdekaan, serta memberikan pengalaman dan kesenangan bagi anak-anak.
Namun demikian, muncul masukan agar setiap kegiatan sekolah yang melibatkan pembiayaan atau partisipasi dana orang tua memiliki konsep yang jelas, termasuk mekanisme persetujuan dan pertanggungjawaban.
Masukan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara sekolah, komite, koordinator kelas, dan wali murid.
Perbedaan informasi mengenai nominal partisipasi antar kelas menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar kegiatan tersebut sepenuhnya bersifat sukarela, pihak sekolah dan komite perlu memastikan tidak terdapat kewajiban membayar, tekanan kepada wali murid, maupun konsekuensi terhadap siswa yang orang tuanya tidak berpartisipasi.
Di sisi lain, klarifikasi kepala sekolah dan komite menunjukkan bahwa kegiatan tersebut diklaim merupakan inisiatif wali murid dan komite serta ditujukan untuk kegiatan kebersamaan dalam rangka HUT ke-81 RI.
Dengan adanya dua perspektif tersebut, transparansi mengenai siapa penggagas kegiatan, bagaimana dana dihimpun, apakah terdapat nominal yang ditetapkan, siapa yang mengelola, serta bagaimana pertanggungjawaban dana dilakukan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan wali murid.(F)