Pasca Ombudsman Bongkar “Kluster Mewah” di Lapas Pondok Rajeg, MAKI: Susah-susah Tangkap Penjahat dan Koruptor Malah di Fasilitasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, semakin berkembang setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, tempat tidur, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Tim Ombudsman juga menyampaikan bahwa terdapat warga binaan yang ditemukan berada di salah satu hunian tersebut.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Lembaga tersebut turut menyampaikan informasi mengenai sejumlah narapidana yang disebut diduga pernah atau sedang menggunakan fasilitas di kawasan tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam informasi MAKI antara lain Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Indra Kenz, Rahmat Effendi alias Pepen, dan Zainudin Hasan, selain sejumlah terpidana perkara korupsi dan narkotika lainnya.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruhnya pernah atau sedang menggunakan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Status dan keterkaitan masing-masing nama masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
MAKI mempertanyakan adanya dugaan perbedaan fasilitas yang diterima warga binaan apabila memang terbukti terdapat penggunaan hunian dengan fasilitas yang jauh lebih lengkap dibandingkan hunian narapidana pada umumnya.
“Susah-susah menangkap maling dan koruptor negara, malah difasilitasi negara untuk menikmati segala kemewahan,” demikian kritik MAKI sebagaimana disampaikan terkait dugaan perlakuan khusus di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Pihak Ditjenpas menyatakan bangunan yang menjadi temuan Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan hunian mewah khusus narapidana.
Ditjenpas juga menyatakan masih melakukan pendalaman mengenai penggunaan fasilitas tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan adanya penyewaan hunian kepada warga binaan.
Perbedaan antara temuan Ombudsman, informasi MAKI, dan penjelasan Ditjenpas tersebut membuat status serta penggunaan bangunan di kawasan Lapas Cibinong menjadi perhatian publik.
Ombudsman RI sebelumnya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola kawasan tersebut, termasuk aspek regulasi, petugas, serta pejabat yang memiliki kewenangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang berhak menempati bangunan tersebut, apakah terdapat warga binaan yang tinggal di dalamnya, apakah ada pembayaran atau penyewaan, serta apakah seluruh fasilitas telah digunakan sesuai peruntukannya.(Red)