Parkir Liar Marak di Kawasan Perkantoran Pemkab Bogor, PAD Diduga Bocor, UPT Parkir Dipertanyakan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Praktik pungutan parkir yang diduga tidak resmi di sejumlah ruas jalan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di badan jalan maupun bahu jalan di sejumlah titik, seperti di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga sepanjang ruas jalan di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dipungut biaya parkir oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pengelola parkir.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk setiap kendaraan. Aktivitas tersebut berlangsung setiap hari dan diperkirakan melibatkan ratusan hingga ribuan kendaraan yang parkir di kawasan tersebut.

Sejumlah juru parkir yang ditemui di lokasi mengaku telah memperoleh izin untuk mengelola parkir. Namun, saat dikonfirmasi mengenai status pengelolaan parkir tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala UPT Parkir Cibinong.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi kantor UPT Parkir Cibinong. Namun, hingga beberapa kali kunjungan, Kepala UPT maupun pejabat terkait belum berhasil ditemui.

"Sudah keluar semua, Pak. Baik Kepala UPT maupun Kasubag Umum," ujar salah seorang petugas di kantor tersebut kepada wartawan.

Belum diperolehnya keterangan resmi dari UPT Parkir menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan tersebut. Jika pungutan dilakukan di ruang milik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah, maka diperlukan kejelasan apakah pengelola telah memiliki penugasan resmi dan apakah hasil retribusi tersebut telah disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir menjadi penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala UPT Parkir Cibinong, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, serta instansi terkait mengenai status pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut, mekanisme penarikan retribusi, dan setoran yang masuk ke kas daerah.(JS)

UpdateCerita TV