Pabrik Frozen Food di Cileungsi Jadi Sorotan, Legalitas Sumur Bor, Limbah dan Bangunan Perlu Diperiksa
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keberadaan PT Nutrindo Rana Sejahtera, perusahaan industri pengolahan makanan beku (*frozen food*) dan produk olahan daging yang beroperasi di Jalan Kampung Parung Kujang No. 77, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi dan dugaan terkait ketenagakerjaan, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan perusahaan.
Perusahaan yang diketahui memproduksi dan mendistribusikan berbagai produk makanan olahan dengan merek Ayoma dan Chicko tersebut telah menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sejak 2011.
Produk yang dihasilkan antara lain sosis, nugget, rolade, bakso sapi, *beef patties*, *chicken wings*, pao, serta berbagai produk olahan lainnya.
Namun, di balik kegiatan industri tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan serta perlindungan lingkungan hidup.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi bahwa terdapat dugaan sebagian pekerja belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, warga tersebut juga mempertanyakan besaran upah pekerja harian yang disebut-sebut berada di bawah ketentuan upah minimum.
"Karyawan tidak punya BPJS, terus sumurnya tidak ada izin SIPA-nya. Itu setahu saya. Kemudian bangunan yang sedang dikerjakan sepertinya belum ada izin PBG. Selain itu, pembangunan di pinggir kali juga perlu ditelusuri, apakah sudah sesuai garis sempadan sungai," ungkap warga tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026), Reni selaku HRD PT Nutrindo Rana Sejahtera memberikan penjelasan mengenai proses perizinan penambahan bangunan perusahaan.
Reni mengakui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk penambahan bangunan tersebut belum diterbitkan.
"Untuk PBG penambahan bangunan sedang diproses perizinannya. PBG dan SLF memang belum terbit, tetapi sudah diurus dan belum selesai," jelas Reni.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas pembangunan yang sedang berlangsung, termasuk apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Ketika ditanya mengenai besaran upah pekerja, Reni belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan privasi.
Sementara terkait kepesertaan BPJS, Reni menyampaikan bahwa perusahaan memiliki program BPJS bagi karyawannya. Namun, ia belum bersedia memperlihatkan data jumlah pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal yang menjadi perhatian adalah pengakuan Reni bahwa pekerja harian lepas (KHL) tidak mendapatkan BPJS.
Keterangan tersebut memerlukan pendalaman, mengingat kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan harus dilihat berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pekerja memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, status harian lepas tidak serta-merta menghapus kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak jaminan sosial sesuai ketentuan.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh pekerja yang wajib didaftarkan telah memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan daging dan makanan beku, kegiatan produksi PT Nutrindo Rana Sejahtera berpotensi menghasilkan air limbah dari pencucian bahan baku, peralatan produksi, lantai pabrik, serta proses pengolahan makanan.
Air limbah industri pengolahan daging dapat mengandung bahan organik, lemak, minyak, padatan tersuspensi, dan parameter pencemar lainnya sehingga membutuhkan pengolahan sesuai baku mutu yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan IPAL, Reni mengaku perusahaan memilikinya. Namun, ia belum bersedia memperlihatkan dokumentasi maupun data teknis instalasi pengolahan limbah tersebut.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan transparansi mengenai kapasitas IPAL, efektivitas pengolahan, hasil pengujian kualitas air limbah, serta dokumen persetujuan teknis dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Keberadaan IPAL saja belum cukup untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan. Kinerja instalasi dan hasil pengujian air limbah juga perlu diperiksa.
Selain persoalan ketenagakerjaan dan limbah, informasi warga mengenai penggunaan sumur bor juga perlu ditindaklanjuti.
Pengambilan air tanah untuk kebutuhan industri harus memenuhi ketentuan perizinan atau persetujuan penggunaan air tanah sesuai regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status legalitas sumur, peruntukan, volume pengambilan air, serta kewajiban administrasi perusahaan.
Di sisi lain, dugaan pembangunan di sekitar aliran sungai juga perlu ditelusuri oleh instansi teknis guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan garis sempadan sungai dan tata ruang.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Sejumlah persoalan tersebut menjadi alasan perlunya pengawasan lintas instansi terhadap aktivitas PT Nutrindo Rana Sejahtera.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor perlu memastikan pemenuhan hak pekerja, termasuk kepesertaan BPJS dan kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, IPAL, pengujian air limbah, serta pengelolaan limbah B3 apabila dihasilkan dari kegiatan produksi.
Sementara Dinas terkait bidang bangunan gedung dan tata ruang perlu menelusuri status PBG, SLF, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan garis sempadan sungai.
Instansi yang membidangi sumber daya air dan air tanah juga perlu memastikan legalitas penggunaan sumur bor perusahaan.
Publik tentu berhak mengetahui apakah kegiatan industri telah berjalan sesuai ketentuan atau masih terdapat kewajiban administratif dan teknis yang belum dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, beberapa persoalan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai jumlah pekerja yang telah terdaftar BPJS, besaran upah, dokumen perizinan bangunan, legalitas penggunaan air tanah, serta kelayakan pengelolaan limbah industri.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Transparansi perusahaan dan ketegasan pengawasan pemerintah menjadi penting agar perlindungan pekerja, kepatuhan perizinan, serta kelestarian lingkungan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan dalam aktivitas industri sehari-hari.(Red)