OTT KPK Guncang Bogor, Rp106,3 Miliar Disita KPK dalam Perkara HGB, DPRD Didorong Buka Suara
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Rangkaian penggeledahan di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bogor hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sorotan publik. Perkembangan perkara tersebut memunculkan desakan agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
KPK melakukan OTT pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan materi yang disampaikan, sebanyak 17 orang diamankan. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga disebut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, boks, dan wadah lainnya. Nilai sitaan tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian masyarakat terhadap konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Perkara ini turut mencantumkan nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, dalam pemberitaan mengenai proses hukum yang berlangsung. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menerapkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Romi menilai dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perilaku koruptif yang dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Bogor yang merupakan rumah Presiden Prabowo Subianto merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus mengambil sikap dan memastikan persoalan ini tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Romi.
Ia juga menyoroti perlunya sikap kelembagaan DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah di tengah bergulirnya perkara dugaan suap tersebut.
Menurut Romi, KPK perlu mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang sah, katanya, dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan, silakan diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik,” tegasnya.
Dalam perkembangan pemberitaan perkara, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto juga disebut dalam konteks kemungkinan pemeriksaan. KPK menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik.
Sementara itu, Rudy membantah pernah mengadakan pertemuan dengan pihak Summarecon menjelang OTT dan menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati serta mendukung proses hukum KPK.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan, bantahan pihak yang disebut, dan status hukum seseorang. Sampai terdapat keterangan resmi serta bukti yang memadai, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dinyatakan terlibat dalam tindak pidana.
Romi juga meminta DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya apabila terdapat persoalan administratif maupun kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara tanpa membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor juga muncul di tengah sejumlah perkara dan pemeriksaan yang diberitakan berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Kendati demikian, setiap perkara memiliki konstruksi hukum dan proses penyidikan masing-masing sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai satu rangkaian perkara tanpa keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Romi mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus berlandaskan kepastian hukum, pembuktian, dan asas praduga tak bersalah. Ia mengutip pemikiran Aristoteles mengenai tujuan pemerintahan yang semestinya diarahkan pada kepentingan bersama.
Menurutnya, ketika kewenangan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, persoalannya tidak hanya menyangkut potensi kerugian materiil, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pandangan mengenai pentingnya pengawasan kekuasaan juga disampaikan aktivis sosial pemerhati kebijakan pemerintah, Johner Simanjuntak. Ia merujuk pada konsep *banality of evil* yang diperkenalkan Hannah Arendt untuk menggambarkan bagaimana tindakan yang menyimpang dapat dinormalisasi dalam praktik kelembagaan.
“Ketika penyalahgunaan kewenangan dianggap lumrah, persoalannya bukan hanya mengenai individu, tetapi juga mengenai bagaimana sistem pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan berjalan,” ujar Johner.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas agar kewenangan publik tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hingga naskah ini disusun, proses hukum perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut masih berjalan di KPK. Masyarakat menunggu perkembangan penyidikan serta keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.(Red)