OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Rp2 Miliar, Kepala BPN Kabupaten Bogor Terseret Kasus HGB Summarecon
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sontang disebut sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan KPK, ia diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik Summarecon.
Permintaan uang itu disebut disampaikan melalui Erwin, pihak swasta yang menurut keterangan KPK disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini perlu merujuk pada penetapan tersangka serta dokumen hukum resmi KPK.
Kasus dugaan suap tersebut bermula dari persoalan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyebut sebagian lahan masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris sebelumnya dan diduga memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon, dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai pihak tergugat.
Di tengah proses gugatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Setelah itu, para ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.
Namun, para ahli waris kemudian mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Persoalan selanjutnya bergeser pada upaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam proses tersebut, pihak Summarecon diduga mencari bantuan melalui sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. KPK kemudian mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp2 miliar yang dikaitkan dengan pengurusan administrasi pertanahan tersebut.
Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administrasi pertanahan, khususnya terkait pembukaan blokir, pemecahan HGB, serta penyelesaian sengketa hak atas tanah.
Meski demikian, dugaan permintaan uang dan keterlibatan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang alur permintaan uang, peran setiap perantara, serta hubungan antara proses pengurusan HGB dengan dugaan suap yang sedang disidik.
**Update Cerita Indonesia** akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk keterangan resmi KPK, proses hukum terhadap para tersangka, dan hak jawab pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Red)