OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB Bogor, 17 Orang Diamankan Termasuk Pejabat ATR/BPN

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Senin (14/09/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara.

Selain dugaan pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, kronologi OTT, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya,” ujar Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, akan menjadi bagian dari perkembangan resmi perkara yang perlu disampaikan kepada publik.

OTT tersebut kembali menempatkan persoalan tata kelola pertanahan dan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dalam sorotan. Publik menunggu penjelasan KPK mengenai dugaan penerimaan yang dimaksud, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum ke-17 orang yang diamankan masih menunggu pengumuman resmi KPK. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.(Red)

UpdateCerita TV