Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Apa yang Terjadi di Era Kalapas Wisnu Hani Putranto?
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Nama Wisnu Hani Putranto menjadi perhatian publik setelah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dipimpinnya sejak 2024, menjadi objek inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada September 2026.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di lingkungan lapas yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait peruntukan serta kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Namun, temuan Ombudsman tersebut belum dapat secara otomatis dikaitkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau administratif yang dilakukan oleh Wisnu Hani Putranto secara pribadi.
Pemeriksaan dan pendalaman terhadap kondisi fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong masih diperlukan untuk mengetahui status, fungsi, serta dasar keberadaan bangunan dan fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Di sisi lain, selama menjabat sebagai Kepala Lapas Cibinong, Wisnu tercatat menjalankan sejumlah program terkait pelayanan dan keamanan warga binaan. Pada September 2024, Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Cibinong meraih akreditasi Paripurna. Saat itu, Wisnu menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
“Hal ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada Warga Binaan terutama pada layanan kesehatan,” ujar Wisnu.
Dalam aspek keamanan, pada November 2025 Wisnu juga memimpin kegiatan inspeksi mendadak bersama aparat TNI dan Polri. Kegiatan tersebut menyasar kemungkinan keberadaan barang terlarang, termasuk narkotika, senjata tajam, serta alat komunikasi ilegal di lingkungan lapas.
“Razia atau sidak seperti ini sangat penting untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di dalam Lapas,” tegasnya.
Kini, perhatian publik kembali tertuju kepada Lapas Cibinong setelah adanya temuan Ombudsman. Pertanyaan utamanya bukan hanya mengenai keberadaan fasilitas yang ditemukan, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan serta siapa yang bertanggung jawab atas peruntukan dan pengelolaannya.
Untuk itu, hasil pemeriksaan resmi Ombudsman dan penjelasan dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik. Sampai proses tersebut selesai, temuan pengawasan sebaiknya ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.(Red)