Ombudsman Bongkar Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Miras di Kulkas: Siapa yang Menggunakannya?
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai pengelolaan fasilitas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah bangunan tersebut dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin bahkan menyebut fasilitas tersebut memiliki kelengkapan yang menyerupai standar apartemen.
Temuan itu semakin menjadi sorotan karena tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kawasan tersebut. Menurut Ombudsman, petugas keamanan sempat menghalangi akses tim meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga. Setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong, tim akhirnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihak lapas menyampaikan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan fasilitas tersebut karena kondisi dan kelengkapannya dinilai tidak lazim untuk sekadar tempat istirahat petugas. Ombudsman juga menemukan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sementara sebagian lainnya terbuka.
Selain fasilitas tersebut, tim Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas. Kendati demikian, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik ataupun pengguna minuman tersebut sehingga tidak sepatutnya muncul kesimpulan bahwa barang tersebut milik warga binaan maupun petugas sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ombudsman menyebut sidak kali ini merupakan pemeriksaan kedua sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya pada Juli 2026, tim Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong, termasuk keberadaan fasilitas tersebut dan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto hingga laporan ini disusun belum memberikan tanggapan atas temuan fasilitas tersebut maupun persoalan akses yang dialami tim Ombudsman. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak Lapas tetap diperlukan agar informasi mengenai fungsi bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, serta asal-usul minuman beralkohol dapat dijelaskan secara utuh.
Temuan Ombudsman tersebut kini menjadi perhatian publik dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang. Keberadaan fasilitas khusus di lingkungan lapas, siapa penggunanya, dasar pemberian akses, serta mekanisme pengawasannya menjadi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.(Red)